Isi surat ini sebenarnya sudah hampir seluruhnya kita jelaskan tadi malam
Tapi, saya coba jelaskan kembali
Pada poin Pertama
Pemerintah melalui Panselnas memberi KESEMPATAN KEMBALI untuk mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 terhadap peserta dengan kriteria
1. Terdata dalam database BKN (hasil pendataan Non-ASN 2022)
2. Masih AKTIF BERTUGAS. Ini kemarin batas akhir sampai Jumat (tapi tetap kami usahakan utk diusul di hari Sabtu melalui permohonan pengunduran batas waktu) dibuktikan dengan data dan dokumen dari kepala SKPK berupa surat keterangan aktif bekerja dan SPTJM
3. TMS administrasi PPPK Tahap 1
Jadi bukan tidak datang ujian (karena alasan apapun), apalagi nilainya rendah dan kalah bersaing dengan peserta lain di seleksi kompetensi. Hanya yang TMS administrasi.
4. TMS administrasi CPNS.
Sama dengan keterangan no. 3, bukan yg gak lolos SKD karena tidak memenuhi passing grade juga ya.
5. Belum pernah daftar, baik PPPK Tahap 1 maupun CPNS.
Pada poin Kedua
1. Formasinya bukan di Dinas
2. Formasi jabatannya merupakan formasi tampungan
3. Pemetaan dan penentuan peserta ke dalam jabatan dilaksanakan secara otomatis by sistem berdasarkan data yang diisikan saat pendataan dulu melalui portal dan sistem yang digunakan saat itu.