Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,RISET DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon : (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor     :5591/B.B1/GT.01.03/2024                                                                            14 Desember 2024
Lampiran : Satu berkas
Hal : Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN
yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri)
pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024
Yth. Kepala Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 
1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 7  November s.d. 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat  keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:
a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;
b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, misal bagi guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
c. Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.
3. Apabila guru non ASN seperti dimaksud pada angka 2 (dua) tersebut sebenarnya  memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk
mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana
terlampir. Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.
5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.
Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara DinaS Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud. Untuk koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi tim layanan bantuan PPPK Sekretariat Ditjen GTK yang telah ditunjuk.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 196611081990032001
Tembusan :
1. Ketua Panselnas;
2. Deputi SDM Aparatur KemenPANRB;
3. Kepala BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.