Kalau dibaca pada poin "menimbang", tujuan KepmenPANRB ini ialah percepatan penyelesaian penataan Non-ASN
Pada diktum PERTAMA
KepmenPANRB ini sebagai dasar untuk memberikan kesempatan kembali terhadap tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk dapat ikut kembali pada seleksi PPPK, sepanjang memenuhi kriteria :
1. TMS seleksi administrasi PPPK tahap 1 ;
2. TMS seleksi administrasi CPNS ; atau
3. Belum daftar seleksi pengadaan CASN 2024
Ini telah ditindaklanjuti yang meminta data pegawai Non-ASN terdata dalam database dengan status aktif ke seluruh SKPK.
Data ini wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Aktif dan SPTJM masing-masing kepala SKPK.
Ini yg menjadi salah satu dasar konfirmasi data Non-ASN yg dilakukan by sistem ke portal SSCASN-BKN.
Sebenarnya, deadline data ini ialah 20 Desember yg lalu, sesuai batas akhir secara nasional. Hanya saja dikarenakan pada saat itu ada beberapa SKPK yg blm konfirmasi, akhirnya kami dari Pansel Instansi bermohon perpanjangan batas waktu konfirmasi ini ke BKN dan KemenPANRB, sehingga baru di 22 Desember ini pelamar bisa melihat statusnya, apakah diizinkan lanjut tahap 2 atau tidak.
Dasarnya surat aktif dan SPTJM tadi, yang disampaikan by sistem.
Pada diktum KEDUA
Pelamar yang memenuhi kriteria dimaksud pada diktum PERTAMA td memilih formasi yang sementara ini melekat di Instansi , dan bukan ke Satuan Kerjanya.
Jd mau nakes, guru, atau teknis, formasinya pasti hanya 1
Pada diktum KETIGA disebutkan jabatan yang dapat dilamar.
Ini SECARA OTOMATIS BY SISTEM telah dipetakan berdasarkan data pendataan sebelumnya ya.
Jd gak ada campur tangan kami atau siapapun disini. Semua by sistem.
Nah, ketentuan diktum KEDUA dan KETIGA ini merupakan formasi jabatan "tampungan".
Ini bersifat sementara.
Jd, saat ini pelamar yg diizinkan pasti sudah bisa lihat, yang bersangkutan ini diarahkan ke jabatan apa di formasi tampungan tsb
Sekali lagi, formasi (jabatan dan lokasi formasi) fix nya menyusul segera.
Jadi ini sekaligus menjawab ya, beberapa pertanyaan terkait linearitas.
Karena secara nasional, linearitas ini memang salah satu faktor TMS terbesar.
Sebab ini diatur oleh KepmenPANRB, terkait linearitas (yang bisa dibaca pada KepmenPANRB 347/2024).
Termasuk pertanyaan beberapa pelamar yg khawatir TMS lagi, karena tidak tau melamar ke Dinas mana.
Saat ini memang belum ke Dinas. Formasinya .
Nantinya baru dispesifikasi ke dinas.
Selain mengurangi potensi TMS, ini juga dlm rangka percepatan proses agar pelamar dapat segera mendaftar dan berproses.
Pada diktum KEENAM
Ketentuannya masih sama. Nantinya pelamar yg lulus dan memenuhi formasi ditentukan berdasarkan nilai, yaitu pelamar dengan nilai terbaik sejumlah formasi.
Formasi ini merupakan sisa formasi yg tidak terpenuhi oleh tahap 1.