PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 800.1.2.2/5525 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun Anggaran 2024 serta dengan berpedoman pada:
- Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 13 Agustus 2O24 Hal: Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024;
- Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 5 September 2O24 Hal: Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024; dan
- Surat Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri
PENGUMUAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS >> UNDUH KLIK DISINI <<
*) PESERTA UJIAN SKB DIPERSILAHKAN MENCETAK KARTU UJIAN DI AKUN SSCASN
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta Kode Pos: 55165 Telp. (0274) 515865, 562682
Fax (0274) 520332 EMAIL: setda@jogjakota.go.id HOTLINE SMS: 08122780001
HOTLINE EMAIL: upik@jogjakota.go.id WEBSITE: www.jogjakota.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR:. 800.1.2.2/5731
TENTANG
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 800.1.2.2/5525 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun Anggaran 2024 serta dengan berpedoman pada:
a. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 13 Agustus 2O24 Hal: Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024;
b. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 5 September 2O24 Hal: Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024; dan
c. Surat Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 sebagai berikut:
2. Jadwal (nama/lokasi ujian/hari/tanggal/sesi/waktu) Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Lampiran I dan II Pengumuman ini.
3. Peserta Seleksi mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian Seleksi (cetak berwarna) melalui akun masing-masing (https://sscasn.bkn.go.id) dan menuliskan nomor urut Peserta Ujian dan sesi di Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi (pojok kanan atas kiri barcode). Contoh penulisan nomor urut Peserta Ujian dan sesi sebagaimana Lampiran III Pengumuman ini.
4. Tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CAT BKN di titik lokasi Balai Latihan Pendidikan Teknik (Jalan Kyai Mojo Nomor 70, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta) sebagai berikut:
a. Peserta Seleksi hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi untuk proses registrasi dan wajib mengikuti ujian seleksi kompetensi sesuai jadwal masing-masing.
b. Sehubungan dengan terbatasnya tempat parkir, agar Peserta Seleksi tidak membawa kendaraan roda 4 (empat) ke titik lokasi (pengantar Peserta Seleksi dibatasi sampai titik drop off yang sudah ditentukan).
c. Livescore akan ditayangkan di Channel Youtube Kanreg I BKN Official, panitia tidak menyediakan papan pengumuman nilai/livescore TV di titik lokasi seleksi.
d. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang:
1) Peserta Seleksi dianjurkan untuk makan dan minum terlebih dahulu sebelum mengikuti rangkaian kegiatan ujian Seleksi Kompetensi Bidang, tidak diperkenankan makan dan minum di area ujian.
2) Peserta Seleksi diwajibkan:
a) Memakai pakaian:
(1) celana panjang/rok panjang warna hitam berbahan kain;
(2) baju warna putih polos berkerah lengan panjang;
(3) bersepatu warna hitam;
(4) bagi yang berjilbab warna hitam.
Keterangan: Kaos, celana jeans, ikat pinggang, benda logam, perhiasan termasuk anting, dan/atau sandal tidak diperkenankan.
b) Peserta Seleksi membawa:
(1) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
(2) WAJIB membawa dokumen kependudukan (pilih salah satu):
(a) KTP elektronik ASLI;
(b) Surat Keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku;
(c) Kartu Keluarga ASLI; atau
(d) Kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
(3) WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi yang dicetak pada laman SSCASN.
(4) Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/ minuman/payung/hand sanitizer/alat bantu gerak, dst).
3) Larangan bagi Peserta Seleksi:
a) Peserta Seleksi dilarang:
(1) membawa buku, catatan, jam tangan, ikat pinggang, benda logam, perhiasan, bros jilbab/kerudung, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kacamata elektronik, dan/atau kamera dalam bentuk apapun;
(2) membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian; dan
(3) membawa senjata api/tajam/tumpul atau sejenisnya.
b) Selama pelaksanaan ujian Peserta Seleksi dilarang:
(1) bertanya/berbicara dengan sesama Peserta Seleksi;
(2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta Seleksi lain tanpa seizin Panitia;
(3) merokok dalam ruangan ujian;
(4) menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT; dan
(5) keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
5. Sanksi bagi Peserta Seleksi:
a. Peserta Seleksi yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan DINYATAKAN GUGUR.
b. Peserta Seleksi yang tidak berpakaian rapi dan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CAT BKN pada angka 4 huruf d nomor 2) poin a), tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau DIANGGAP GUGUR.
c. Peserta Seleksi yang tidak membawa dokumen sebagaimana dijelaskan dalam tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CAT BKN pada angka 4 huruf d nomor 2) poin b), tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau DIANGGAP GUGUR.
d. Peserta Seleksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dijelaskan dalam tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CAT BKN pada angka 4 huruf d nomor 3), dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai Peserta Seleksi.
6. Adapun jadwal dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menyesuaikan dengan kebijakan di titik lokasi masing-masing. Agar peserta memantau jadwal yang dikeluarkan oleh panitia seleksi di titik lokasi tersebut. Titik lokasi meliputi:
a. Balai Latihan Pendidikan Teknik Yogyakarta
Jalan Kyai Mojo Nomor 70, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Google Maps: https://maps.app.goo.gl/Vz9ySXheoLyFWTjP6
b. Titik Lokasi Kantor Regional V BKN Jakarta (Ciracas)
c. Titik Lokasi UPT BKN Semarang
7. Peserta Seleksi untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peserta Seleksi penyandang disabilitas harap melapor kepada Panitia guna fasilitasi pelaksanaan seleksi.
b. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta Seleksi selama mengikuti proses seleksi CPNS menjadi tanggungan masing-masing Peserta Seleksi.
c. Bagi Peserta Seleksi, yang tidak hadir dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR.
d. Peserta Seleksi yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun DINYATAKAN GUGUR.
e. Peserta Seleksi yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.
f. Peserta Seleksi untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebihan dan/atau barang berharga lainnya. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/tertukar barang bawaan dan/atau barang berharga lainnya bukan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi.
g. Peserta Seleksi meletakkan barang di tempat penitipan barang (disediakan oleh Panitia Seleksi) disatukan dalam satu kantong/tas (disediakan masing-masing Peserta Seleksi).
h. Alat tulis di dalam ruangan ujian disediakan oleh Panitia Seleksi dan dilarang dibawa keluar ruangan ujian.
i. Peserta Seleksi untuk selalu memantau perkembangan informasi Seleksi CPNS melalui situs SSCASN dan laman resmi BKPSDM Kota Yogyakarta (https://bkpsdm.jogjakota.go.id) serta akun Instagram @bkpsdmkotayk.
j. Kelalaian Peserta Seleksi dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta Seleksi.
k. Kelulusan Peserta Seleksi adalah prestasi dan hasil kerja Peserta Seleksi itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta Seleksi, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan/tawaran/janji berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan Seleksi CASN;
l. Dalam hal Peserta Seleksi sudah dinyatakan lulus, tetapi:
1) Peserta Seleksi di kemudian hari diketahui memberikan keterangan, data yang tidak benar, tidak sesuai dan/atau tidak lengkap mendasarkan persyaratan/ketentuan seleksi sehingga kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak dapat melampirkan/memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi ASN, Pemerintah Kota Yogyakarta berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai ASN;
2) Peserta Seleksi kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Tim Pengadaan Seleksi CASN dapat menggantikannya dengan Peserta Seleksi yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
3) Peserta Seleksi yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
m. Apabila Peserta Seleksi yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada salah satu dan/atau seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN;
n. Peserta Seleksi dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
o. Tim Pengadaan Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Seleksi.
p. Tim Pengadaan Seleksi CASN Pemerintah Kota berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai ASN apabila:
1) Ditemukan paham radikalisme pada Peserta Seleksi saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi ASN;
2) Dokter pemerintah yang memeriksa kesehatan Peserta Seleksi merekomendasikan bahwa Peserta Seleksi tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai ASN.
q. Keputusan Tim Pengadaan Seleksi CASN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Yogyakarta, 3 Desember 2024
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU KETUA TIM
PENGADAAN SELEKSI CASN
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Ir. AMAN YURIADIJAYA, MM
NIP. 196512131992031006
LAMPIRAN INOMOR 800.1.2.2/5731
TENTANG SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI
TITIK LOKASI BALAI LATIHAN PENDIDIKAN TEKNIK YOGYAKARTA