PENGUMUMAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024

 

 
PENGUMUMAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIIMUR TAHUN 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan PPPK perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 dan tanggal  perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024 bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut.

  1. Pengumuman Kelulusan dan Pemberkasan PPPK Tenaga Guru Teknis & Nakes Tahun 2024
  2. Versi Detail PPPK Guru
  3. Versi Ringkas PPPK Guru
  4. Versi Detail PPPK Teknis 
  5. Versi Ringkas PPPK Teknis 
  6. Versi Detail PPPK Nakes
  7. Versi Ringkas PPPK Nakes
Source : bkd.jatimprov.go.id

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404 Kode Pos: 60236
website: bkd.jatimprov.go.id email: bkd@jatimprov.go.id
S U R A B A Y A
PENGUMUMAN
NOMOR: 
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK
TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan PPPK perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 dan tanggal  perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024 bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Teknis dan Kesehatan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2024 disampaikan bahwa:
2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran;
3. Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK
LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
4. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah;
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
- L : Peserta Lulus
- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam
jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari
lokasi formasi yang berbeda
L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
- TL : Peserta Tidak Lulus
- TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- TH : Peserta Tidak Hadir
- A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta  menyampaikan kelengkatan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing- masing pada tanggal 
6. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn); 
d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
dan bermaterai, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK
Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);
f. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan: 
1) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
2) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
 Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
 Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim”
(tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif
yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN,
4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
7. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas,
tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur
dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
8. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari
dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib
memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan
ketentuan;
9. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah
ditentukan, maka pesetya tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
10. Untuk mempermudah komunikasi, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat
mengikuti Grup Telegram melalui link https://t.me/+6m5U3LVb65NkMGU1. Grup tersebut bersifat khusus dan tidak untuk diikuti oleh pihak yang tidak berkepentingan;
11. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK Teknis serta memperoleh Surat Keputusan Tentang
Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
12. Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
13. Keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan aturan pendukung lainnya;
14. Seluruh tahapan penerimaan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya;
15. Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan, dapat dilakukan di RSUD milik Pemerintah atau menghubungi RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada nomor WA berikut ini:
a. RSUD dr. Soetomo Surabaya : 082333308009
b. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur : 081227700808
c. RS Jiwa Menur Surabaya : 08123252854
d. RSUD dr. Saiful Anwar Malang : 085731484262
e. RSUD dr. Soedono Madiun : 081334503233
16. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2024. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir. 
Demikin pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah