Tanggal | Pengumuman | Unduh |
---|
Source : casn.kemkes.go.id
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/A.IV/32201/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN SISTEM COMPUTER
ASSISTED TEST DI TITIK LOKASI DALAM NEGERI PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
Menyusuli pengumuman nomor KP.01.02/A/6062/2024 tanggal 15 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan:
1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) merupakan seluruh peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran Pengumuman nomor KP.01.02/A/6062/2024 tanggal 15 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024.
2. Setiap peserta sesuai ketentuan pada angka 1 wajib mengikuti ujian SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN pada tanggal 9 s.d. 20 Desember 2024.
3. Lokasi, tanggal dan sesi ujian SKB bagi masing-masing peserta tercantum pada Kartu Jadwal Ujian SKB yang dapat dicetak pada akun SSCASN masing-masing.
4. Daftar dan alamat titik lokasi SKB pada setiap provinsi tercantum pada Lampiran I pengumuman ini.
5. Bagi titik lokasi provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta, jadwal pelaksanaan SKB CAT BKN akan diinformasikan kemudian. BKN akan melakukan update jadwal tersebut pada akun SSCASN masing-masing peserta, sehingga diharapkan peserta dapat memantau akun SSCASN secara berkala.
6. Setiap peserta agar memastikan lokasi ujian dan alamat yang tercantum pada Kartu Jadwal Ujian sesuai dengan Lampiran I pada pengumuman ini.
7. Ujian SKB dilaksanakan sebanyak 4 (empat) sesi ujian setiap hari dan khusus hari Jumat diselenggarakan 2 (dua) sesi ujian. Pembagian sesi dalam pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran II dalam pengumuman ini.
8. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal masing-masing sebagaimana
yang tercantum dalam Kartu Jadwal Ujian SKB Seleksi CPNS Tahun 2024.
9. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal ujian yang telah ditentukan.
10. Peserta wajib membaca, memahami dan menaati Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini.
11. Peserta agar mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 melalui laman casn.kemkes.go.id. Kelalaian peserta dalam mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta
12. Seleksi penerimaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sama sekali tidak dipungut biaya.
Demikian pengumuman pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dalam penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2024 ini kami sampaikan untuk dapat dipedomani.
Jakarta, 5 Desember 2024
a.n. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN
Kementerian Kesehatan Tahun 2024
Sekretaris Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN
Kementerian Kesehatan Tahun 2024
Hendrastuti Pertiwi, SKM, MHSM
Lampiran I
Pengumuman
Nomor : KP.01.02/A.IV/32201/2024 Tanggal : 5 Desember 2024
DAFTAR TITIK LOKASI DAN ALAMAT PELAKSANAAN UJIAN SKB DENGAN SISTEM CAT
BKN DI TITIK LOKASI DALAM NEGERI PADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
Lampiran II
Pengumuman
Nomor : KP.01.02/A.IV/32201/2024 Tanggal : 5 Desember 2024
PEMBAGIAN SESI SKB DENGAN SISTEM CAT BKN DI TITIK LOKASI DALAM NEGERI
PADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Selain Hari Jumat (4 sesi)
Lampiran III
Pengumuman
Nomor : KP.01.02/A.IV/32201/2024 Tanggal : 5 Desember 2024
TATA TERTIB PELAKSANAAN SKB DENGAN SISTEM CAT BKN DI TITIK LOKASI DALAM
NEGERI PADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
TAHUN 2024