Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan SKBT CPNS Kemenag 2024

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
post-title

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024

File
Download Pengumuman Pelaksanaan SKBT CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 

Source :kemenag.go.id
                              KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-4179/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tanggal 18 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti SKB Tambahan sesuai
dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. SKB Tambahan berupa Praktik dan Sikap Kerja Berwawasan Moderasi Beragama dan Wawancara Wawasan Moderasi Beragama;
3. Pelaksanaan SKB Tambahan dimulai pada tanggal 18 s.d 31 Desember 2024 dalam WIB (WITA
dan WIT menyesuaikan) sebagaimana rincian jadwal terlampir
4. Jadwal SKB Tambahan untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Nusa Tenggara Barat
akan diumumkan selanjutnya;
5. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB Tambahan dan tidak diperkenankan
mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
6. Apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB Tambahan sesuai dengan jadwal
dan lokasi yang telah ditetapkan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
7. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja
sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
8. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat; dan
9. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi
CPNS melalui :
a. Website: https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id
b. Instagram: @kemenag_ri;
c. X: @Kemenag_RI;
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Jakarta, 15 Desember 2024
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia,
Muhammad Ali Ramdhani
Lampiran I Pengumuman
Nomor : P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 Tanggal : 15 Desember 2024
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan
penitipan barang di tempat yang telah ditentukan;
5. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir;
2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.
Lampiran II Pengumuman
Nomor : P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 Tanggal : 15 Desember 2024
KISI-KISI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
A. Praktik dan Sikap Kerja Berwawasan Moderasi Beragama
1. Pengertian
Merupakan penguasaan keterampilan dan gambaran sikap kerja berwawasan Moderasi Beragama (MB) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan memberikan layanan publik yang mencakup penguasaan bidang jabatan berwawasan MB, pengalaman kerja berwawasan MB, kemampuan berbahasa asing, kemampuan teknologi informasi, kemampuan dasar ritual keagamaan, dan kemampuan baca/tulis dan memahami kitab suci.
2. Bobot Penilaian 40%
a. Praktik Kerja Berperspektif Moderasi Beragama
B. Wawancara Wawasan Moderasi Beragama
1. Pengertian
Merupakan percakapan 2 (dua) arah dengan menggunakan metode in depth interview yang bertujuan untuk menggali dan memotret pengetahuan dan cara pandang beragama yang moderat dalam bermasyarakat dan khususnya dalam memberikan layanan publik.
2. Bobot Penilaian 10%
Lampiran III Pengumuman
Nomor : P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 Tanggal : 15 Desember 2024
JADWAL DAN TITIK LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN CPNS DILINGKUNGKAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2024