Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
  post-title

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024

File
Source : kemenag.go.id
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: P- 4760/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor P- 4692/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5311/M.SM.01.00/2024 hal Persetujuan SKT Tambahan Pengadaan PPPK TA 2024 di Kementerian Agama, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKTT PPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Pelaksanaan SKTT PPPK pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024;
3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK;
4. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT Kementerian Agama dengan ketentuan dan materi sebagaimana terlampir;
6. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAKdan tidak dapat diganggu gugat;
7. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
8. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
a. Website : https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id;
b. lnstagram: @kemenag_ri
c. X: @Kemenag_RI; dan
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Jakarta, 14 Desember 2024
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia,
Muhammad Ali Ramdhani
Lampiran I
Nomor : P-4760 /SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 Tanggal : 14 Desember 2023
KETENTUAN PELAKSANAAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2024
Ketentuan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
a. Pria : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop, menyiapkan paket data internet dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman https://pdmnonasn.kemenag.go.id);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau
waktu seleksi telah selesai.
B. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
C. PEMBAGIAN SESI SKTT
*) Semua waktu dalam WIB, untuk WITA dan WIT menyesuaikan

Sesi

Waktu *)

Durasi

Keterangan

1

07.00 s.d. 08.00

60 Menit

1.    Registrasi

2.    Penitipan Barang

3.    Body Checking

4.    Peserta masuk ruang tunggu

5.    Peserta ke ruang seleksi

 

08.00 s.d. 09.30

90 Menit

Pelaksanaan SKTT

Sesi

Waktu *)

Durasi

Keterangan

II

09.00 s.d. 10.00

60 Menit

1.    Registrasi

2.    Penitipan Barang

3.    Body Checking

4.    Peserta masuk ruang tunggu

5.    Peserta ke ruang seleksi

 

10.00 s.d. 11.30

90 Menit

Pelaksanaan SKTT

Sesi

Waktu *)

Durasi

Keterangan

III

12.00 s.d. 13.00

60 Menit

1.    Registrasi

2.    Penitipan Barang

3.    Body Checking

4.    Peserta masuk ruang tunggu

5.    Peserta ke ruang seleksi

 

13.00 s.d. 14.30

90 Menit

Pelaksanaan SKTT

Sesi

Waktu *)

Durasi

Keterangan

IV

14.00 s.d. 15.00

60 Menit

1.    Registrasi

2.    Penitipan Barang

3.    Body Checking

4.    Peserta masuk ruang tunggu

5.    Peserta ke ruang seleksi

 

15.00 s.d. 16.30

90 Menit

Pelaksanaan SKTT



Lampiran II
Nomor : P-4760 /SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024
Tanggal : 14 Desember 2024
MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT)

No

Materi

Kisi-kisi

1

Komitmen Kebangsaan

Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa
yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan
regulasi dibawahnya serta tugas dan fungsi
Kementerian Agama

2

Toleransi

Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang
lain untuk keyakinan, mengekspresikan
keyakinnya, dan menyampaikan pendapat.
Menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama
serta tugas dan fungsi Kementerian Agama

3

Anti Kekerasan

Menolak Tindakan seseorang atau kelompok
tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan,
baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung
perubahan yang diinginkan serta tugas dan fungsi
Kementerian Agama

4

Penerimaan terhadap Tradisi

Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal
dalam perilaku keagamaanya, sejauh tidak
bertentangan dengan pokok ajaran agama serta
tugas dan fungsi Kementerian Agama

Lampiran III Nomor : P-4760 /SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 Tanggal : 14 Desember 2024
PESERTA PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2024