Pengumuman Masa Kerja bagi PPPK Guru pada Pendaftaran PPPK Periode 2
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 14 Desember 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 perihal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Dapat diunduh di bawah ini :
Download
Di balik heboh masalah di atas.
Ada satu informasi yang terselip.
Apakah itu?
Bahwa aplikasi RTG sudah jadi. Dan kemungkinan siap di gunakan tahun depan atau tahun 2026.
Tinggal peluncuran dan nunggu mekanismenya saja.
Semangat para guru honorer dan lulusan PPG.
Berusahalah semaksimal mungkin. Masalah hasil serahkan yang di atas.😁
Source :bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURBADAN KEPEGAWAIAN DAERAHJalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.idPENGUMUMANNOMOR: 800.1.13.2/9356/204/2024TENTANGMASA KERJA PELAMAR PPPK GURU YANG MELAMAR PADA PENERIMAANPPPK PERIODE 2 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 14 Desember 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 perihal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar PPPK Guru Periode II yang belum dapat melamar PPPK Guru pada Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024; 2. Pelamar PPPK Guru yang melamar pada periode II Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan rentang waktu pendaftaran 17 November s.d. 31 Desember 2024 adalah Guru Non ASN yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di Sekolah Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja pada dapodik dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik; 3. Apabila terdapat ketidaksesuaian data Riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik; b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK Penugasan, missal bagi guru yang mengalami perpindagan antar sekolah dalam satu instansi daerah, yang menyebabkan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara berturut-turut;c. Perpindahan antar instansi daerah (contoh pindah dari Provinsi Jawa Tengah ke Provinsi Jawa Timur) sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut; d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara berturut-turut; Maka jika pelamar mendapati 4 (empat) keadaan di atas menyebabkan terdapat guru non ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi CASN PPPK Guru Periode II Tahun 2024; 4. Bilamana Guru Non ASN seperti dimaksud pada angka 3 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, instansi daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi CASN PPPK Guru Periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK; 5. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau akun e-formasi BKD Provinsi Jawa Timur; 6. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasihDitetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 14 Desember 2024 a.n GUBERNUR JAWA TIMUR Kepala Badan KepegawaianProvinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, S.H., M.Si Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 196704091992022003
Download
Di balik heboh masalah di atas.
Ada satu informasi yang terselip.
Apakah itu?
Bahwa aplikasi RTG sudah jadi. Dan kemungkinan siap di gunakan tahun depan atau tahun 2026.
Tinggal peluncuran dan nunggu mekanismenya saja.
Semangat para guru honorer dan lulusan PPG.
Berusahalah semaksimal mungkin. Masalah hasil serahkan yang di atas.😁
Source :bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.idPENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/9356/204/2024
TENTANG
MASA KERJA PELAMAR PPPK GURU YANG MELAMAR PADA PENERIMAAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 14 Desember 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 perihal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar PPPK Guru Periode II yang belum dapat melamar PPPK Guru pada Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
2. Pelamar PPPK Guru yang melamar pada periode II Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan rentang waktu pendaftaran 17 November s.d. 31 Desember 2024 adalah Guru Non ASN yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di Sekolah Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja pada dapodik dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik;
3. Apabila terdapat ketidaksesuaian data Riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:
a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;
b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK Penugasan, missal bagi guru yang mengalami perpindagan antar sekolah dalam satu instansi daerah, yang menyebabkan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara berturut-turut;
c. Perpindahan antar instansi daerah (contoh pindah dari Provinsi Jawa Tengah ke Provinsi Jawa Timur) sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut;
d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara berturut-turut; Maka jika pelamar mendapati 4 (empat) keadaan di atas menyebabkan terdapat guru non ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi CASN PPPK Guru Periode II Tahun 2024;
4. Bilamana Guru Non ASN seperti dimaksud pada angka 3 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, instansi daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi CASN PPPK Guru Periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK;
5. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau akun e-formasi BKD Provinsi Jawa Timur;
6. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 14 Desember 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003