Pengumuman Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

 
 Pengumuman Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN di Lingkungan Pemprovsu Tahun 2024
Source : bapeg.sumutprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/787/202400/12491/2024
TENTANG
KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR
DALAM PANGKALAN DATA BKN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga NonASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut :
1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
atau
c. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) melamar pada jabatan sebagai berikut :
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
3. Apabila jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu;
4. Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria pada poin 1 (satu) sebagaimana 
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
a. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
b. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
c. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak terdapat pada lampiran pengumuman ini harus melakukan pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
d. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
e. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
f. Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
g. Layanan bantuan i nformasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com;
h. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
 Medan, 20 Desember 2024
 Pj. Sekretaris Daerah
 Selaku Ketua Panitia Seleksi
 Pengadaan CASN,
 M. A. Effendy Pohan
Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 800.1.2.2/787/2024 Tanggal : 20 Desember 2024