Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tilok Dalam Negeri Tahun 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN tanggal 3 Desember 2024 Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri.
dapat diunduh dibawah ini :
Source : bkd.jatimprov.go.idPEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURBADAN KEPEGAWAIAN DAERAHJalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.idPENGUMUMANNOMOR: 800.1.2.2/9085/204/2024TENTANGJADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS TITIK LOKASI DALAM NEGERIPADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2024Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN tanggal 3 Desember 2024 Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan informasisebagai berikut:1. Pengumuman ini hanya berlaku untuk 4.766 orang peserta SKB CPNS melalui CAT BKN yang memilihtitik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan Titik Lokasi Mandiri BKN yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 19 Desember 2024 dikecualikan bagi peserta SKB yang memilih di Lampung dan Yogyakarta jadwal akan disampaikan lebih lanjut;2. Dengan rincian jumlah peserta SKB CPNS dengan Titik Lokasi:a. Di Luar Kanreg II BKN Surabaya : 2.582 (Lampiran II)b. Kanreg II BKN Surabaya : 2.184 (Lampiran III)3. Beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta SKB CPNS Tahun 2024:a. KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli yang berbarcode;b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masingpeserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.c. Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik);d. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telahditetapkan panitia. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes;e. Bagi peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasiujian, apabila memerlukan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dan menyertakan nomor Handphone yang dapat dihubungi;f. Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS:1) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk prosesregistrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;2) Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal ujian SKB dimulai;3) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;4) Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia;g. Peserta wajib mengenakan:1) Pakaian rapi sopan;2) Kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah dengan bahan kain (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos;3) Celana Panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kainberwarna hitam gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);4) Sepatu formal; danPanitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi peraturan tersebut.h. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, peserta tidak diperkenankanmembawa/menggunakan:1) Buku atau catatan lainnya;2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;5) Computer selain untuk aplikasi CAT;6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincing, anting, gelang, bros/brooch, dll);7) Alat elektronik lainnya;8) Ikat pinggang;9) Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar); dan10) Merokok dalam ruangan ujian.i. Pelamar diharapkan berada di ating ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaanujian dimulai. Pelamar yang ating tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujiandan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);j. Sanksi1) Peserta yang terlambat hadir atau tidak sesuai dengan jadwal ujian tidak diperkenankan masukuntuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankanmengikuti ujian atau dianggap gugur; dan3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.k. Lain-lain:1) Titik Lokasi Ujian di Kanreg II BKN Surabaya, pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) CPNS, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian;2) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tatatertib tambahan yang langsung disahkan.4) Peserta SKB Tambahan khusus untuk jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata KomputerTerampil, Sandiman Ahli Pertama, Sandiman Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, Asisten Statistisi Terampil, Statistisi Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli pertama yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024 wajib mengikuti SKB dengan CAT BKN ini dikarenakan bobot SKB CAT BKN yaitu sebesar 60%.4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk CPNS), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan5. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.Dikeluarkan di : SurabayaPada Tanggal : 5 Desember 2024a.n GUBERNUR JAWA TIMURKepala Badan Kepegawaian DaerahSelaku Sekretaris Panitia Seleksi DaerahINDAH WAHYUNI, S.H., M.SiPembina Utama Madya (IV/d)NIP. 19670409 199202 2 003PEMBAGIAN SESIPELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) T.A. 2024 PEMBAGIAN SESIPELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) T.A. 2024Lampiran IPengumuman Jadwal SKB CPNS Tilok Dalam Negeri T.A. 2024 Nomor : 800.1.2.2/9085/204/2024 Tanggal : 5 Desember 2024JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS TAHUN 2024 INSTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
dapat diunduh dibawah ini : Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/9085/204/2024
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS TITIK LOKASI DALAM NEGERI
PADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN tanggal 3 Desember 2024 Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan informasi
sebagai berikut:
1. Pengumuman ini hanya berlaku untuk 4.766 orang peserta SKB CPNS melalui CAT BKN yang memilih
titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan Titik Lokasi Mandiri BKN yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 19 Desember 2024 dikecualikan bagi peserta SKB yang memilih di Lampung dan Yogyakarta jadwal akan disampaikan lebih lanjut;
2. Dengan rincian jumlah peserta SKB CPNS dengan Titik Lokasi:
a. Di Luar Kanreg II BKN Surabaya : 2.582 (Lampiran II)
b. Kanreg II BKN Surabaya : 2.184 (Lampiran III)
3. Beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta SKB CPNS Tahun 2024:
a. KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli yang berbarcode;
b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing
peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
c. Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
d. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah
ditetapkan panitia. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap
tidak mengikuti tes;
e. Bagi peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi
ujian, apabila memerlukan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dan menyertakan nomor Handphone yang dapat dihubungi;
f. Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS:
1) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses
registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2) Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal ujian SKB dimulai;
3) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
4) Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia;
g. Peserta wajib mengenakan:
1) Pakaian rapi sopan;
2) Kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah dengan bahan kain (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos;
3) Celana Panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain
berwarna hitam gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
4) Sepatu formal; dan
Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi peraturan tersebut.
h. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, peserta tidak diperkenankan
membawa/menggunakan:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
5) Computer selain untuk aplikasi CAT;
6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincing, anting, gelang, bros/brooch, dll);
7) Alat elektronik lainnya;
8) Ikat pinggang;
9) Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar); dan
10) Merokok dalam ruangan ujian.
i. Pelamar diharapkan berada di ating ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaan
ujian dimulai. Pelamar yang ating tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian
dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
j. Sanksi
1) Peserta yang terlambat hadir atau tidak sesuai dengan jadwal ujian tidak diperkenankan masuk
untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan
mengikuti ujian atau dianggap gugur; dan
3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
k. Lain-lain:
1) Titik Lokasi Ujian di Kanreg II BKN Surabaya, pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) CPNS, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian;
2) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata
tertib tambahan yang langsung disahkan.
4) Peserta SKB Tambahan khusus untuk jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer
Terampil, Sandiman Ahli Pertama, Sandiman Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, Asisten Statistisi Terampil, Statistisi Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli pertama yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024 wajib mengikuti SKB dengan CAT BKN ini dikarenakan bobot SKB CAT BKN yaitu sebesar 60%.
4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk CPNS), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan
5. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 5 Desember 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
INDAH WAHYUNI, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19670409 199202 2 003
PEMBAGIAN SESI
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) T.A. 2024 PEMBAGIAN SESI
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) T.A. 2024
Lampiran I
Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tilok Dalam Negeri T.A. 2024
Nomor : 800.1.2.2/9085/204/2024 Tanggal : 5 Desember 2024
JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS TAHUN 2024 INSTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR