PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 899 Formasi yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis.
ITING (Informasi Penting) 🤩🌟 . Akang Teteh, inilah pengumuman yang ditunggu-tunggu!! ✨Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2024✨ . Akang Teteh, nilai SKB memiliki bobot penilaian yang lebih besar dibandingkan SKD. Jadi pastikan Akang teteh mempersiapkan yang terbaik untuk tes terakhir ini ya 🥰 .@beytmachmudin
@sekdajabar
@sam.sumasna
@jalijoli
@humas_jabar
.
#BKD #BKDJABAR #JawaBarat #CPNS2024
Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :
NO | KETERANGAN | LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH) |
1 | Materi Pokok SKB CPNS 2024 | klik disini untuk mengunduh dokumen |
2 | Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2024 *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
3 | Lampiran Jadwal SKB CPNS 2024 *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
Source : bkd.jabarprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-20/PANSELASN/2024
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri dan memperhatikan Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PMN-16/PANSELASN-JABAR/2024 Tanggal 18 November 2024 Perihal Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, bersama ini kami informasikan jadwal pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dapat mengecek jadwal ujian pada :Peserta ujian agar menyesuaikan, memperhatikan jadwal serta mematuhi ketentuan prosedur pelaksanaan SKB sebagaimana terlampir bersama dengan pengumuman ini.
A. Waktu dan Tempat
Tempat Pelaksanaan : 1. Titik Lokasi Mandiri Gedung Youth Centre Sport Arcamanik Jln. Pacuan Kuda No.140 Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Jawa Barat
2. Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Titik Lokasi mandiri BKN Waktu : (waktu ujian dan pembagian sesi sesuai rincian terlampir) Informasi lebih lengkap waktu dan tempat pelaksanaan SKB dapat diakses pada akun masing-masing SSCASN peserta pada https://sscasn.bkn.go.id/
B. Ketentuan Umum
1. Peserta SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dengan keterangan P/L sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PMN-16/PANSELASNJABAR/2024 Tanggal 18 November 2024 Perihal Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;
2. SKB dilaksanakan menggunakan Computer Assiste Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN);
3. Peserta wajib hadir sesuai jadwal tes yang sudah ditentukan;
4. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelu m test;
5. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKB;
6. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
7. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKB dimulai;
8. Peserta akan diberikan PIN registrasi;
9. Peserta wajib membawa kelengkapan yaitu :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / Surat Keterangan Pengganti KTP Asli
yang masih berlaku
b. Kartu Peserta Ujian SKB yang dicetak berwarna (bukan hitam putih) serta menunjukan kepada Panitia;
c. Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu bukan pensil mekanik,(kertas catatan / kotret sekali pakai disiapkan panitia);
10.Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;
11. Peserta menggunakan pakaian Rapih dan Sopan Kemeja Putih Polos tidak bercorak bagi Wanita yang menggunakan kerudung berwarna putih/hitam, Celana untuk Pria dan Rok/Celana untuk Wanita berwarna Hitam Polos Tidak Bercorak berbahan kain katun, serta menggunakan sepatu dominan warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
12. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
a. Buku dan Catatan lainnya;
b. Kalkulator gawai, smartphone, telepon seluler dan kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;atau
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
13. Peserta agar meminimalisir barang bawaan, segala bentuk barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam ruangan tes dititipkan di penitipan barang yang sudah disiapkan Panitia;
14. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, KTP, alat tulis berupa pensil kayu, kertas catatan (disiapkan panitia) dan kartu penitipan barang (jika ada) ke dalam ruangan tes;
15. Peserta penyandang disabilitas dan peserta hamil pada saat kedatangan di lokasi tes harus melapor kepada panitia di lokasi tes agar dapat diprioritaskan antrian registrasinya;
16.Peserta dilarang:
a. Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;
b. Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
e. Merokok dalam ruangan seleksi;
f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
g. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
C. Pembagian Sesi
1. Waktu Pelaksanaan SKB CPNS Per Hari 4 (empat) Sesi
D. Lain-Lain
1. Akuntabilitas nilai seleksi CAT SKB secara livescoring akan ditayangkan dilokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live melalui media online streaming;
2. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website BKD Provinsi Jawa Barat http://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024 apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
3. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
6. Informasi resmi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 disampaikan melalui: Instagram : @bkd.jabar
Website : http://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 5 Desember 2024
a.n. GUBERNUR JAWA BARAT
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA