PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024 MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
PENGUMUMAN
Berikut Kami sampaikan Pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/ 902/2024 Tanggal 6 Desember 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pengumuman dapat diunduh pada link berikut :
Source :bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
M E U L A B O H
P E N G U M U M A N
Nomor : 800.1.2.2/ 902 /2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN (T.A.) 2024 Nomor 800.1.2.2/477/ 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sebagai berikut:
A. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
1. Peserta SKB CPNS telah diberikan kesempatan memilih kembali lokasi ujian SKB menggunakan CAT pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta;
2. Peserta SKB CPNS yang tidak memilih lokasi ujian SKB menggunakan CAT sebagaimana dimaksud pada angka 1, menggunakan lokasi ujian yang dipilih untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3. Peserta SKB CPNS yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini wajib mengikuti SKB menggunakan CAT pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
4. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;
5. Peserta SKB CPNS wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
6. Peserta SKB CPNS tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
7. Peserta SKB CPNS wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT
diumumkan.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN SKB CPNS
1. Tata Tertib
a. Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilah Puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
1) Pria : kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, celana Panjang formal berwarna hitam dan sepatu formal berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos/celana berbahan jeans dan sandal).
2) Wanita : kemeja putih polos lengan Panjang dan berkerah, rok Panjang formal
berwarna hitam, sepatu formal berwarna hitam dan kerudung kain polos berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan jeans, coyduroy, khakis dan legging serta sandal)
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/broach, dan lain• lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti alptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) menggunakan computer selain aplikasi CAT;
4) bertanya/berbicara dengan sesame peserta selama seleksi berlangsung;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
6) keluar ruangan seleks kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
8) merokok dalam ruangan seleksi.
h. Peserta yang masih tetap membawa barang wajib menitipkan barang ditempatpenitipan barang, disarankan untuk tidak menitipkan perhiasan atau barang berharga dalam bentuk apapun serta uang. Kehilangan atau kerusakan pada barang yang dititipkan menjadi tanggung jawab peserta masing-masing dan tidak mendapatkan ganti rugi dari Panitia;
i. Peserta wajib mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
j. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan Kesehatan;
k. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
l. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan barang segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib
2. Sanksi Bagi Peserta
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
c. Peserta yang melanggar ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Lampiran I Nomor : 800.1.2.2/ 902 /2024 JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS TAHUN 2024
INSTANSI PEMERINTAH KAB. ACEH BARAT
Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemkab Aceh Barat TA 2024