Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten Pidie Tahun 2024

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024

PENGUMUMAN 

Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Daerah Selaku Penanggungjawab Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kabupaten Pidie Nomor: 800/795/XI/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 0487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami sampaikan Pengumuman dimaksud yang dapat diunduh pada link dibawah:

Download Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024.pdf

Source : bkpsdm.pidiekab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Sigli, Kode Pos 24151 Telepon (0653) 21105
Faximili 21557 email : setda@pidiekab.go.id, website : http://pidiekab.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/856/XII/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
TAHUN ANGGARAN 2024
Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Daerah Selaku Penanggungjawab Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kabupaten Pidie Nomor: 800/795/XI/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 0487/BKS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKB
1. Pelamar Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 yang lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
2. Pelamar Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1 WAJIB mengikuti SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
3. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Lokasi pelaksanaan SKB bagi pelamar Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: 
a. Kantor Regional XIII BKN Aceh, Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Gani, Kec. Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 24411;
b. LPMP Provinsi Sumatera Utara (Medan-2), Jl. Bunga Raya No.96, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20135;
c. BKN Pusat Jakarta (Cililitan), Jl. Mayor Jenderal Sutoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur 13640;
d. Golden View Batam – Ballroom (Batam), Jl. Bengkong Laut, Tj. Buntung, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau 29433; dan
e. Parkside Gayo Petro Hotel (Aceh Tengah), Jl. Sengeda, Nunang Antara, Kec. Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24519.
5. Rincian pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini; dan
6. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
7. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
II. KETENTUAN PELAKSANAAN SKB
1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai dengan pembagian sesi sebagai berikut:
a. Selain Hari Jum’at:
1) Sesi I : Registrasi 06.30 s.d. 08.00 (ujian mulai 08.00 s.d. 09.30)
2) Sesi II : Registrasi 09.00 s.d. 10.30 (ujian mulai 10.30 s.d. 12.00)
3) Sesi III : Registrasi 11.30 s.d. 13.00 (ujian mulai 13.00 s.d. 14.30)
4) Sesi IV : Registrasi 14.00 s.d. 15.30 (ujian mulai 15.30 s.d. 17.00)
b. Khusus Hari Jum’at:
1) Sesi I : Registrasi 06.30 s.d. 08.00 (ujian mulai 08.00 s.d. 09.30)
2) Sesi II : Registrasi 13.00 s.d. 14.30 (ujian mulai 14.30 s.d. 16.00)
2. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat ujian:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih
berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh
pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana kain hitam dan sepatu hitam (tidak diperkenankan memakai sandal); dan
b. Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan Panjang, rok kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lainlain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan  elektronik seperti laptop, tablet,
flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk
apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10.Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
11.Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
12.Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 hufur a s.d. h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan 
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 hufur i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi
III. LAIN-LAIN 
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
2. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
3. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta
4. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs
http://bkpsdm.pidiekab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
7. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Pidie berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
8. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Sigli
Pada Tanggal : 06 Desember 2024 M
 04 Jumadil Akhir 1446 H
DAFTAR PESERTA, WAKTU PELAKSANAAN, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2024