Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, Bersama ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah T.A. 2024.
Buat Sobat CPNS yang sudah siap-siap untuk mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Jateng 2024, berikut info yang wajib Sobat tahu!
#cpns2024 #ASNBerakhlak #BKDProvJateng @kipjateng @ppid_jateng
Teknis pelaksanaan, jadwal lengkap dan pembagian sesi dapat dilihat pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3392 tanggal 5 Desember 2024. Jadwal SKB juga tercantum pada Kartu Ujian/Peserta yang dapat dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan di bawah.
PENGUMUMAN
NOMOR:800.1.2.2/3392
TENTANG
JADWAL DAN TEKNIS PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini kami sampaikan sebagai ber ikut :
A. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
1. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
2. Titik lokasi utama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 bertempat di UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) UNS, Jl. Insinyur Sutami, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126;
3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka titik lokasi lain diluar titik lokasi utama yang berlokasi di Kantor Regional BKN seluruh Indonesia;
4. Rincian jadwal pelaksanaan dan pembagian sesi dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini serta tercantum pada kartu peserta/ujian yang dicetak pada akun SSCASN masing-masing;
5. Bagi peserta yang pada kartu ujiannya/lampiran pengumuman ini belum tercantum jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang agar melakukan pengecekan secara berkala pada akun SSCASN masing-masing;
6. Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jatengprov.go.id serta media sosial Instagram @ bkdprovjateng
B. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
C. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
1. Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Peserta wajib membawa Kartu Ujian Peserta Seleksi Kompetensi
Bidang CPNS yang dapat dicetak melalui akun SSCASN masingmasing;
b) Peserta wajib mengenakan pakaian :
1) Pria : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans), ikat pinggang warna hitam (tidak berlogam) dan bersepatu warna hitam;
2) Wanita : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi peserta berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bros silahkan menggunakan jarum pentul) dan bersepatu warna hitam (DILARANG MENGGUNAKAN
PERHIASAN, ANTING, KALUNG, GELANG DAN SEJENISNYA).
2. Peserta diwajibkan membawa barang-barang dan dokumen sebagai berikut :
a) Kelengkapan yang harus dibawa untuk verifikasi dan pelaksanaan ujian :
1) Kartu Peserta Ujian (dapat diunduh pada akun SSCASN masingmasing dan dicetak warna). Kartu Peserta Ujian akan distempel/dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan peserta;
2) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli (WAJIB DIBAWA);
3) Alat tulis (pensil kayu).
b) Barang-barang dan dokumen yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian :
1) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
2) Kartu Peserta Ujian (cetak warna) yang telah distempel oleh panitia;
3) Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah raut sebelum memasuk lokasi ujian;
4) Kartu penitipan barang.
3. Peserta wajib hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 60 menit sebelum pelaksanaan registrasi sebagaimana jadwal Seleksi Kompetensi Bidang pada huruf B;
4. Peserta seleksi yang tidak dan/atau terlambat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, dianggap mengundurkan diri dan peserta dinyatakan gugur;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pengadaan CPNS, panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman yang mengakibatkan kerugian bagi peserta menjadi tanggung jawab peserta;
7. Larangan bagi Peserta :
a) Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun ke
dalam ruang ujian;
b) Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian (khusus minuman diperbolehkan dibawa sampai dengan ruang pengarahan)
c) Membawa sejata api/tajam atau sejenisnya
d) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
e) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
f) Merokok dalam ruangan
g) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
8. Panitia berhak menegur, mengingatkan dan atau memberikan tindakan tegas bagi yg melanggar ketentuan dan atau tata tertib selama penyelenggaraan seleksi kompetensi bidang berlangsung;
9. Sehubungan dengan keterbatasan jumlah loker penitipan barang, kami himbau kepada peserta untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebih;
10. Layanan informasi seputar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jatengprov.go.id serta media
sosial Instagram @ bkdprovjateng;
D. LAIN-LAIN
1. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya (gratis);
2. Kepada peserta dan masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk imbalan lainnya;
3. Informasi terkait dengan Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkd.jatengprov.go.id atau media sosial Instagram
@ bkdprovjateng;
4. Peserta dihimbau untuk tidak membawa barang bawaan dan barang berharga lainnya secara berlebihan. Apabila terjadi kehilangan barang bawaan dan barang berharga lainnya bukan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 5 Desember 2024
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
SELAKU
SEKRETARIS TIM PENGADAAN CASN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2024
RAHMAH NUR HAYATI, S.K.M., M.Kes.
Pembina Utama Muda
NIP. 19680520 199203 2 005