Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Provinsi Banten Tahun 2024

  


Berikut diumumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024:

Pengantar BKN

Lampiran : Rekapitulasi Nilai Hasil PPPK Tenaga Guru

Source : bkd.bantenprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten Telp./Faks (0254) 267098
website: bkd.bantenprov.go.id, email: bkd@bantenprov.go.id Kode Pos: 42171PENGUMUMAN
Nomor : 800/47-BKD/I/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN serta memperhatikan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 194/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 07 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024;
2. Bahwa hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahap I dapat dilihat pada akun masing-masing pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id/;
3. Penjelasan kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai adalah sebagai berikut: 
a. L : Peserta Lulus
b. R1A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
d. R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 
e. R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
f. R2 : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
g. R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
h. R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
i. R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j. TH : Peserta Tidak Hadir
k. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
l. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
m. DIS : Peserta Didiskualifikasi
n. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
4. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, dapat melanjutkan ketahapan seleksi berikutnya yaitu pengisian DRH NI PPPK sesuai jadwal sebagaimana tersebut dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN melalui akun masing-rnasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
5. Peserta yang dinyatakan lulus dan telah menyelesaikan pengisian DRH selanjutnya diusulkan Penetapan NI PPPK-nya yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 1 s.d 28 Februari 2025;
6. Penempatan CPPPK pada satuan Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian Penempatan PPPK Guru tersebut, dimohon untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
7. Lain-lain 
a. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkd.bantenprov.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Serang
Pada tanggal : 07 Januari 2025
a.n. Pj. Gubernur Banten
Pj. Sekretaris Daerah
u.b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Dr. NANA SUPIANA
Pembina Utama Muda
NIP. 197112132000121002