HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA GURU PADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 575/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini Panitia Seleksi Daerah mengumumkan hal tersebut pada link berikut ini.
Untuk mempermudah dalam pelaksanaan pemberkasaan maka disarankan kepada pelamar yang lulus agar bergabung di group whatshapp berikut ini.
PANITIA SELEKSI DAERAH
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(P p p K)
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2 / 11/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU
PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGA RA
TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 575/B-KS.04.03fSD/Kf2025 tanggal OS Januari 2025 Perihal Penyampaia n Hasil Seleksi Kom petensi PPPK Tenaga Guru Tah un Anggaran 2024, bersa ma ini kam i sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru adalah Peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai forrnasi yang ditetapka n, berdasarkan hasil Seleksi Kompete nsi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sebagaima na daftar terlampir.
2. Ri ncian Hasil Seleksi Kom petensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemeri ntah Kabupaten Aceh
Tenggara T.A 2024 dapat dilihat atau d iunduh pada Iaman https://bkpsdm .aceh tenggarak ab.go.id;
3. Peserta ju ga dapat melihat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru T.A 2024 melalui akun
masing-masing pada Iaman https://sscas n.bkn.go.i d;
4. Keterangan Hasil Seleksi Kompetensi :
a. Peserta dengan keterangan L :Peserta Lulus
b. Peserta dengan keterangan RlA : Peserta Prioritas Guru Eks THK-11 menurut keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
c. Peserta dengan keterangan RlB: Peserta Priorita s Guru Non ASN menurut Keputu san Men pan
RB No 348 Tahun 2024;
d.Peserta dengan keterangan R2 : Peserta Guru Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No
348 Tahun 2024;
e. Peserta dengan keterangan R3 :Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
f. Peserta dengan keterangan TH :Peserta Tidak Hadir;
g. Peserta dengan keterangan S : Pelamar yang memiliki Sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pa ngkalan data Kementrian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi mendapat N ili Paling Tinggi sebesar 100% dari Nilai paling tinggi Kompetens i Teknis.
5. Peserta yang dinyatakan IJllJlS Seleksi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024 dapat bergabung group whatsapp di Iaman https://ch at.wh atsa pp.co m / LaNCSOeiYTe9yU RWpFxZN4;
6. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengka pan Dokume n secara elektronik melalui akun masing-masing Peserta di Iaman https://sscasn.bkn .go.id pada tanggal l )anuari 2025 s.d 31)anuari 2025;
7. Kelengkapan Dokum en yang harus diunggah oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 6
(enam) adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terba ru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, wanita yang berkerudu ng menggunakan kerudung warna hitam polos dan yang tidak berkerudung ram but tidak men utupi telinga, merupakan hasil foto studio bukan hasil aplikasi editing;
b. ljazah Asli yang digunakan saat melamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Ijazah yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi);
c. Transkip Nilai Asli yang digunakan saat mclamar PPPK dl Llngkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024 (11agi lulusan Pcrguruan Tinggi Luar N egeri , telah m emperol eh Surat Keputu san Basil Konvcrsi Nilai lnd •k Prcsta sl Kumul atlf dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan , Risct da n Tcknologl
d.Hasil cctak/prl nt out DHII dnrllaman hllp .//!.'il,l ll blw.u,o.1d ya ng pada bagia n nama, tempat lahir d an tanggallnhir dltulis tnngm cndlti mcnggun a kan hu ru f capllal/ba lok/besar dengan tinta hirnm dan tclah ditJndot anga nl rndlrl olch Pescrta dJn dlbubuhl matcrai 10.000;
e. urat Pcmyataa n 5 (lima) poln yang tclah dltandatongani scndlrl olch Peserta dan dibubuhi
materai 10.000;
f. urat Kctcr.mgan Cat.1tan Kepolisian (SKCK) yang dlterbltkan oleh Kepolisian N ega ra Repu bl ik
Indonesia ya ng ma slh berlaku dengan Keterangan Keperluan adalah Usul Penetapan Nl PPPK;
g. Surat Ketera ngan Sehat )asrnani dari Ookter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Ookter yang Bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemeri ntah dengan Keterangan adalah Usul Penetapan Nl PPPK;
h. Surat Keterangan Sehat Jiwa/Rohani dari Dokter Spesialis )iwa yang berstatus Pegawa i Negeri Sipil atau Dokter yang Bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan Keteranga n adalah Usul Penetapan Nl PPPK;
i. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika , Precursor dan zat adiktip lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Badan /Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
j. Surat Rencana Penempatan dari Oinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara;
k. Semua dokumen dipindai/scan melalui scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli dengan tidak terpotong, tidak miring dan harus terbaca dengan jelas.
8. Semua Dokumen Kelengkapan diserahkan ke Panitia (BKPSDM) menggunakan Map Plastik dengan
memakai Surat Pengantar dari Pimpinan OPO tern pat Bekerja dengan Ketentuan sebagai berikut :
a. Map Plastik Warna Merah untuk Tenaga Guru;
9. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024 tidak mengisi ORH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen , maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024;
10. Apabila terdapat Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000;
11. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsujmenyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan dan setelah diangkat m enjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK dan di berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
12. Kelalaian Peserta dalam memba ca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
13. Panitia Seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tid ak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara T.A 2024;
14. Keputusan Panitia Seleksi Pengad aa n CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
bersifat MUTLAK dan tidak da pat diganggu gugat
IZAL, ST