Tanggal | Pengumuman | Unduh |
---|
Source : casn.kemkes.go.id
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.08/A.IV/001/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PADA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
BAGI PELAMAR EKS THK-II DAN TENAGA NON-ASN YANG TERDATA
DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
TAHUN 2024
Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non-ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dan sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11582/BKS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11007/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non-ASN Yang Terdata
Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tenaga Teknis;
b. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tenaga Teknis;
c. Lampiran III adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tenaga Kesehatan;
d. Lampiran IV adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tenaga Kesehatan.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana
dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga NonASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
b. Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2024;
d. Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
e. Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
f. Kode “A/B/C/D” adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 20% (dua puluh
lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non-ASN
Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tahun 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan
dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id pada
tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3
adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga
Non-ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat
Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan
Tenaga Non-ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah
memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Hasil Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman sscasn.bkn.go.id telah ditandatangani
oleh peserta dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
dengan memperhatikan pada:
1) Kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yang pada bagian nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan
tinta hitam;
2) Kolom nama orang tua dan/atau mertua harus diisi lengkap (ayah dan ibu), meskipun
salah satunya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3) Kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yang digunakan saat melamar;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format sebagaimana
tercantum pada Lampiran V Pengumuman in dan Surat Pernyataan yang diunggah pada
saat mendaftar (2 Surat Pernyataan ini digabungkan menjadi 1 file pdf);
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai
dengan tanggal 31 Maret 2025;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter (bukan surat kewaspadaan
kesehatan) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit
Pelayanan Kesehata Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan
Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan
Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang
memberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan
ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta
yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non-ASN Yang
Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun
2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat
dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga NonASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2024;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan
Tenaga Non-ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format sebagaimana tercantum
pada Lampiran VI Pengumuman ini;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks
THK-II dan Tenaga Non-ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di
Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya
dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dapat
menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan
jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan
Panselnas;
8. Dalam Hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks
THK-II dan Tenaga Non-ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di
Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan
Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak
boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN
berikutnya;
9. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Bagi Pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non-ASN
Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tahun 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang
berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan
pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina
Kepegawaian Kementerian Kesehatan berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan
status yang bersangkutan sebagai PPPK;
10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi PPPK, Kementerian Kesehatan berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai PPPK;
11. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masingmasing peserta dapat dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
12. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
13. Peserta agar dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 melalui laman casn.kemkes.go.id dan laman sscasn.bkn.go.id.
14. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 melalui Help Desk Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui nomor WhatsApp 0811-8858-593 (pukul 07.30 – 16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).
15. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui email casn@kemkes.go.id.
16. Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan dipedomani sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Januari 2025
a.n. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN
Kementerian Kesehatan Tahun 2024
Sekretaris Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN
Kementerian Kesehatan Tahun 2024,
Hendrastuti Pertiwi,