Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemprov Banten TA 2024
Source : bkd.bantenprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten Telp./Faks (0254) 267098
website: bkd.bantenprov.go.id, email: bkd@bantenprov.go.id Kode Pos: 42171
PENGUMUMAN
Nomor : 800/ 3583 -BKD/XII/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa Hasil Seleksi Kompetensi PPPK dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024;
2. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahun Anggaran 2024 Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahap I dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 31 Desember 2024 dapat dilihat pada akun masing-masing pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id/;
3. Penjelasan kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai adalah sebagai berikut:
a. “L” : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
b. “R2” : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
c. “R3” : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
d. “R4” : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
e. “TH” : Peserta Tidak Hadir;
f. “TMS” : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
g. “APS” : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
h. “DIS” : Peserta Didiskualifikasi.
4. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, dapat melanjutkan ketahapan seleksi berikutnya yaitu pengisian DRH NI PPPK terhitung mulai tanggal 1 s.d 31 Januari 2025 melalui akun masing-rnasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Peserta yang dinyatakan lulus dan telah menyelesaikan pengisian DRH selanjutnya diusulkan Penetapan NI PPPK-nya yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 1 s.d 28 Februari 2025;
6. Penempatan CPPPK pada satuan Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian Penempatan PPPK Guru tersebut, dimohon untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
7. Lain-lain
a. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkd.bantenprov.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Serang
Pada tanggal : 31 Desember 2024
a.n. Pj. Gubernur Banten
Pj. Sekretaris Daerah
u.b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Dr. NANA SUPIANA
Pembina Utama Muda
NIP. 197112132000121002