PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK TENAGA GURU TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2024
CASN
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2/01/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU - TAHAP 1
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor : 567/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal; 05 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, yang merupakan hasil pengolahan dari Panitia Seleksi Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut :
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK TENAGA GURU 2024 - ACEH BARAT DAYA.pdf
Source : bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id
PANITIA PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya Blangpidie, 23764 Telepon/Faks. (0659) 92929, website:bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id
PENGUMUMAN NOMOR : 800.1.2/01/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU
01 LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor: 567/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, yang merupakan hasil pengolahan dari Panitia Seleksi Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 Periode I sebagaimana tercantum pada Lampiran.
2. Kode Keterangan PPPK Tenaga Guru: L Peserta Lulus
R1A Peserta Prioritas Guru Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1B Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1C Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348
R1D Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R2 Peserta Guru Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R3 Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R4 Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R5 Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
TH Peserta Tidak Hadir
TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS Peserta Didiskualifikasi
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis *
3. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan Nl PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada Iaman https:llsscasn.bkn .go .id; pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2025
4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala; dan
- Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
b. ljazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil print out dari la n https:llsscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh bersangkutan dan dibubuhi materai stempel 10.000;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai, (format terlampir) ;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Usul Penetapan Nl PPPK Tahun Anggaran 2024" yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Indonesia;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
h. Surat Keterangan Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/Mutasi/Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan Materai Rp. 10.000. digabungkan menjadi menjadi 1 (satu) file format pdf beserta Surat Pernyataan 5 (lima) poin; dan
i. Dokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id.
5. Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas/tidak kabur dan dapat dibaca ;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3 (tiga) peserta yang dinyatakan tutus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tidak Mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024;
7. Peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun masing-masing pada Iaman https:llsscasn.bkn.go.id;
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tidak dipungut biaya;
10. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https:llsscasn.bkn.go.id dan https:l/bkpsdm. acehbaratdavakab.go. id.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
12. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, disesuaikan secara sistem berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
14. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Caton Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; Blangpidie 06 Januari 2025