PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK NAKES DAN TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2024


Blog Detail Pic
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2024 

TENAGA TEKNIS

Download Disini :

https://drive.google.com/file/d/1dAfmOyUxz5EL9lMy8jJflLjPc4AQz03d/view?usp=drive_link

TENAGA KESEHATAN 

Download Disini :

https://drive.google.com/file/d/1wBY5crrcN5bc-iZihsRdEwRkIt5Z4QO2/view?usp=drive_link

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa Bundar
Kode Pos : 24476 Telp/Fax : (0641) 31923, email : bkpsdm@acehtamiangkab.go.id
https://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id
KARANG BARU
P E N G U M U M A N
NOMOR : BKPSDM.800.1.1/5761/2024
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN TENAGA
KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12065/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, bersama ini diumumkan sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024 adalah berdasarkan peserta yang memiliki Prioritas Pelamar dan peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Kesehatan Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 adalah :
a. Kode L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
b. Kode R1 adalah Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut 
Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. Kode R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
d. Kode R3 adalah Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
e. Kode R4 adalah Peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
f. Kode TH adalah Peserta Tidak Hadir; 
g. Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat; 
h. Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri; 
i. Kode DIS adalah Peserta Didiskualifikasi; 
j. Kode A/B/C/D adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. 
3. Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pergawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada tanggal 01 Januari sampai tanggal 31 Januari 2025. 
4. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
5. Kelengkapan dokumen (hasil scan/soft copy) usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Pelamar yaitu : 
a. Surat lamaran dengan tulisan tangan/diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati  Aceh Tamiang di Karang Baru, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai;
b. Pas photo terbaru (1 bulan terakhir) memakai Kemeja Putih dengan latar elakang berwarna merah dan bagi Perempuan menggunakan jilbab berwarna hitam;
c. Ijazah dan Transkip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 
d. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2024 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi e-meterai serta ditandatangani oleh peserta; 
e. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi e-meterai, yang berisi tentang : 
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; 
4) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
g. Surat Ke terangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
h. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit  pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud dengan minimal 5 (lima) Parameter;
i. STR (Surat Tanda Registrasi) (bukan internship) sesuai kualifikasi pendidikan bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang diwajibkan memiliki STR (STR yang masih dalam proses tidak berlaku).
6. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah KabupatenAceh Tamiang.
7. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 agar mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Aceh Tamiang.
8. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya  pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat website www.acehtamiangkab.go.id.
11. Apabila terdapat pengumuman selain dari website : https://acehtamiangkab.go.id dan portal : https://sscasn.bkn.go.id. bukan merupakan tanggung jawab Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024. 
12. Hal-hal yang tidak dipahami agar ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang. 
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. 
Karang Baru, 31 Desember 2024 M 
29 Jumadil Akhir 1446 H  
KEPALA BKPSDM 
KABUPATEN ACEH TAMIANG 
SELAKU SEKRETARIS PANITIA,

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa Bundar
Kode Pos : 24476 Telp/Fax : (0641) 31923, email : bkpsdm@acehtamiangkab.go.id
https://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id
KARANG BARU
P E N G U M U M A N
NOMOR : BKPSDM.800.1.1/5749/2024
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN TENAGA
TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11554/B- KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini diumumkan sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024 adalah berdasarkan peserta yang memiliki
Prioritas Pelamar dan peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang
telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Teknis Tahun 2024
sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024
adalah :
a. Kode L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
b. Kode R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347
Tahun 2024;
c. Kode R3 adalah Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB
No 347 Tahun 2024;
d. Kode R4 adalah Peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan
RB No 347 Tahun 2024;
e. Kode TH adalah Peserta Tidak Hadir;
f.Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
g. Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
h. Kode DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
i. Kode A/B/C/D adalah Peserta Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling
tinggi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan pemberkasan kelengkapan
dokumen usul penetapan Nomor Induk Pergawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (NI PPPK) pada tanggal 01 Januari sampai tanggal 31 Januari 2025.
4. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal
25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar
mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen
secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
5. Kelengkapan dokumen (hasil scan/soft copy) usul penetapan NI PPPK yang
harus diunggah oleh Pelamar yaitu :
a. Surat lamaran dengan tulisan tangan/diketik menggunakan komputer dan
ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru, ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai;
b. Pas photo terbaru (1 bulan terakhir) memakai Kemeja Putih dengan latar
belakang berwarna merah dan bagi Perempuan menggunakan jilbab berwarna
hitam;
c. Ijazah dan Transkip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
d. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2024 yang digabung
menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi e-meterai serta ditandatangani oleh
peserta;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
dan dibubuhi e-meterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS
atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Precursor dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud dengan minimal 5 (lima) Parameter;
6. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen usul
penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK)
dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang.
7. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin
mengajukan pengunduran diri dari PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 agar mengajukan pengunduran diri kepada
Bupati Aceh Tamiang.
8. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang
dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh
Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak
sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 berhak
menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat website www.acehtamiangkab.go.id. 
11. Apabila terdapat pengumuman selain dari website : https://acehtamiangkab.go.id dan portal : https://sscasn.bkn.go.id. bukan merupakan tanggung jawab Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024. 
12. Hal-hal yang tidak dipahami agar ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah 
Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang.
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Karang Baru, 30 Desember 2024 M
28 Jumadil Akhir 1446 H
KEPALA BKPSDM
KABUPATEN ACEH TAMIANG
SELAKU SEKRETARIS PANITIA,