REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id, Pos-el: birosdmkumham@gmail.com
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-616
TENTANG
KELULUSAN AKHIR SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP I
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11038/BKS.04.03/SD/K/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi pada Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap I adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini.
2. Penetapan kelulusan Peserta didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah:
a. Kode “L” adalah Peserta LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
b. Kode “R3” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
c. Kode “R3/L” adalah Peserta Non ASN Terdata dan dinyatakan LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
d. Kode “TH” adalah Peserta yang tidak hadir pada tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.
4. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap I sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah Peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “R3/L” dengan penjelasan Peserta dengan kode “R3/L” merupakan Peserta yang dinyatakan terdata dan LULUS sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.
5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi sebagaimana angka 4, WAJIB mengakses akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi sebagai berikut:
a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri; atau
b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan.
6. Peserta yang dinyatakan lulus dan memilih opsi mengundurkan diri, Peserta WAJIB mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id (format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id). Posisi Peserta yang mengundurkan diri akan diisi atau diganti oleh Peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap kebutuhan jabatan yang bersangkutan.
7. Peserta yang dinyatakan lulus dan memilih opsi melanjutkan tahapan, WAJIB mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025.
8. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7, sebagai berikut:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Peserta dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi meterai/e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
c. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi meterai/e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;
d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
e. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan Resort atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2025);
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2025).
9. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024;
10. Dalam hal Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
11. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia.
12. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta.
13. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya.
14. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.
15. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birosdmsetjenkumham.
16. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada Nomor: +62878 4030 2006.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
Sekretaris Jenderal,
Nico Afinta