Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Periode 1 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Periode 1 Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 26 Desember 2024 Nomor: 11129/B-KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024. 

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi *PPPK Teknis* Periode 1 Tahun 2024

untuk yang PPPK Guru dan PPPK Nakes (menyusul)

rekap peserta:

*PPPK Nakes Periode I*

Jumlah lulus verifikasi: 7

Jumlah hadir ujian: 7

Jumlah tidak hadir ujian: 0

*PPPK Guru Periode I*

Jumlah lulus verifikasi: 3.662

Jumlah hadir ujian: 3.658

Jumlah tidak hadir ujian: 4

*PPPK Teknis Periode I*

Jumlah lulus verifikasi: 18.455

Jumlah hadir ujian: 18.406

Jumlah tidak hadir ujian: 49

Dapat diunduh di bawah ini :

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Periode 1 Tahun 2024
  2. Lampiran Hasil Selkom PPPK Teknis versi ringkas
  3. Lampiran Hasil Selkom PPPK Teknis versi detail
Source :bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/9654/204/2024
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN
PPPK TEKNIS PERIODE I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 26 Desember 2024 Nomor: 11129/B-KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis Periode I diLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis adalah pelamar yang memiliki kode R2/L dan R3/L dikolom keterangan
terlampir;
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
b. R2 : Peserta Eks THK-2 menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
c. R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
d. TH : Peserta Tidak Hadir
e. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
f. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
g. DIS : Peserta Diskualifikasi
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2025;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil scan);
d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang;
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politika tau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat)
untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim” (tertanggal
setelah pengumuman);
f. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan:
“Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim” (tertanggal setelah
pengumuman) dengan ketentuan:
1) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan
nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
2) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah
yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat
tertanggal setelah pengumuman:
 Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada
https://sscasn.bkn.go.id/;
 Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman
https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/),
sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan
Sehat Jasmani.
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani
oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian
zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK
Pemprov Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat
bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam:
(1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA),
apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus
terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format
dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal
https://sscasn.bkn.go.id/;
7. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan
aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen
yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat
dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Pelamar wajib memperhatikan
jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan
ketentuan;
8. Apabila pelamar tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
9. Untuk mempermudah komunikasi, pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat mengikuti Grup Telegram melalui link http://bit.ly/pemberkasanPPPK2024-telegram dengan format nama
(No. Peserta_Nama Lengkap). Apabila format tidak sesuai maka akan dikeluarkan dari Grup tersebut;
10. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK Teknis serta memperoleh Surat Keputusan tentang  Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
12. Keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan aturan pendukung lainnya;
13. Untuk kepeluan pemeriksanaan kesehatan, dapat dilakukan di RSUD milik Pemerintah atau menghubungi RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada nomor WA berikut ini:
a. RSUD dr. Soetomo Surabaya : 082333308009
b. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur : 081227700808
c. RS Jiwa Menur : 08123252854
d. RSUD dr. Saiful Anwar Malang : 085731484262
e. RSUD dr. Soedono Madiun : 081334503233
f. RSUD Dungus Madiun : 082337700223
14. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 27 Desember 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003