Mimpi yang diraih dengan kerja keras akhirnya terbayar. Selamat kepada peserta yang lulus seleksi akhir PPPK. Jadikan ini awal langkah hebat dalam melayani bangsa!
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA PERIODE I TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor :, diumumkan hal-hal sebagai berikut :
Download (PDF, 3.17MB)
Source : bkpsdm.pidiejayakab.go.idBUPATI PIDIE JAYA
PENGUMUMAN
Nomor :
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
PERIODE I TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 , diumumkan hal-hal sebagai berikut :
A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Hasil Seleksi Kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024 Periode I adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut :
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
b. R1 : Peserta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
c. R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
d. R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
e. TH : Peserta Tidak Hadir;
f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
g. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
h. DIS : Peserta Didiskualifikasi;
i. A/B/C/D : Peserta PPPK Guru yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta dengan kode “R1/L”, “R2/L” dan “R3/L” dinyatakan lulus seleksi kompetensi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024 dan selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id masing- masing mulai tanggal 1 - 31 Januari 2025;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 5 adalah sebagai berikut :
a. File Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah dengan ketentuan :
1) Menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) Khusus laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) Khusus perempuan berjilbab polos berwarna putih;
4) Tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam.
b. File Scan Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK TGuru Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. File Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Guru Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. File Scan Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Formasi tahun 2024 dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Formasi tahun 2024, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2024;
h. File Scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Formasi tahun 2024, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2024;
i. File Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya sebagaimana tercantum pada Lampiran IV.
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi pada handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Guru formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;
B. KETENTUAN LAINNYA
1. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/. Pelamar seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
2. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa calon pelamar memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
3. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun;
5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pidie Jaya bersifat
MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seleksi PPPK Tahun 2024 (pengumuman, tata cara pendaftaran, lokasi serta pelaksanaan ujian dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada :
a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id;
c. 0821 6521 3010 (Whatsapp Business) pada jam kerja.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Meureudu, Januari 2025