PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN WAWANCARA PADA SELEKSI PENGADAAN PPPK TENAGA TEKNIS PEMKAB MOJOKERTO TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2024 | |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN WAWANCARA PADA SELEKSI PENGADAAN PPPK TENAGA TEKNIS PEMKAB MOJOKERTO TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2024 |
|
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jend. A. Yani Nomor 16 Mojokerto, Kode Pos 61318 Jawa Timur
Telp. (0321) 322817 Fax. (0321) 322817
Website : https://mojokertokab.go.id/PENGUMUMAN
Nomor : 810/ /416-204/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN WAWANCARA
PADA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHAP 1
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11131/BKS.04.03/SD/K/2024 tanggal 26 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengolahan hasil nilai Seleksi Kompetensi dan Wawancara pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024;
2. Hasil Seleksi Kompetensi dan Wawancara pada Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Maksud dan/atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran 1 pengumuman ini adalah:
a. Kode “L” : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
b. Kode “R2” : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
c. Kode “R3” : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
d. Kode “R4” : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
e. Kode “TH” : Peserta Tidak Hadir
f. Kode “TMS” : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
g. Kode “APS” : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
h. Kode “ DIS” : Peserta Didiskualifikasi
4. Peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis yang dinyatakan LULUS Seleksi
Kompetensi dan Wawancara adalah Peserta yang pada kolom Keterangan
tertulis kode :
a. “R2/L”; atau
b. ”R3/L”;
sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
5. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi dan Wawancara berhak mengikuti pemberkasan usul Nomor lnduk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen yang dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
dengan menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025;
6. Tata cara proses pemberkasan yang meliputi pengisian DRH dan penyampaian dokumen persyaratan usul Nomor lnduk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) sebagaimana tersebut pada angka 5, akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://mojokertokab.go.id;
7. Lain-lain:
a. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
b. Seluruh tahapan kegiatan yang berkaitan dengan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
c. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi mulai pendaftaran sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai (NIP) diketahui data yang diisikan dan/atau dokumen yang diunggah pada SSCASN tidak benar dan/atau ditemukan kecurangan dan/atau tidak sesuai persyaratan,
pelamar dinyatakan gugur atau dibatalkan kelulusannya dan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan;
d. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
e. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
f. Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak bertanggung jawab atas pungutan Atau tawaran berupa apapun dari oknum/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan;
g. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dapat menghubungi nomor Whatsapp 085755380082 (chat only) pada hari Senin s.d. Jum’at mulai pukul 08.30 s.d. 15.30 WIB atau melalui email bkpsdm@mojokertokab.go.id ;
h. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan
https://mojokertokab.go.id;
i. Perubahan terkait dengan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui pengumuman yang diunggah pada laman https://mojokertokab.go.id;
j. Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak boleh melamar pada penerimaan Pegawai ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
k. Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan menjadikan perhatian.
Mojokerto, Desember 2024
a.n. BUPATI MOJOKERTO
SEKRETARIS DAERAH
Selaku
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENGADAAN ASN,
Drs. TEGUH GUNARKO, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP 196803271988091002