PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA GURU TAHAP PERTAMA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024

 

Badan Kepegawaian  Pengembangan dan Sumber Daya Manusia
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU TAHAP PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024.

Untuk melihat pengumuman lengkap silahkan klik DISINI

TENAGA GURU

1-TENAGA GURU-PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHUN 2024 PEMKAB. ACEH SELATAN.pdf 
2-HASIL INTEGRASI SELEKSI KOMPETENSI (RINCIAN) PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2024.pdf

Source : bkpsdm.acehselatankab
BUPATI ACEH SELATAN
PENGUMUMAN
Nomor:  BKPSDM.800  I f 3 I 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU
TAHAP PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 564/ B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024. Maka diumumkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, sebagaimana terlampir;
2. Maksud  dan  arti dari  kode  pada  kolom  keterangan  dalam  Hasil  Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir adalah sebagai berikut: 
3. Pelamar yang dinyatakan Lulus pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 adalah peserta dengan kode RlA/L, RlB/L, RlD/L, R2/L dan R3/L pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi pada lampiran pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun  SSCASN masing-masing ;
4. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana yang disebutkan pada angka 3 (tiga) di atas WAJm melengkapi persyaratan dibawah ini:
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan (mengunggah) kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada https://sscasn.bkn.go.id dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH;
b. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scanj dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna , utuh, tidak terpotong, tampilan rapi dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan. Adapun dokumen yang diunggah melalui alamat https: I I sscasn.bkn.go.id sampai dengan batas waktu tanggal  31 Januari 2025 (batas waktu menyesuaikan jadwal yang tertera pada SSCASN) yaitu : 
a. Asli Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, mudah dibaca dan ditandatangani di atas  materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan.(contoh surat lamaran terlampir).
b. Pas photo terbaru, pakaian formal (kemeja putih lengan panjang dan memakai dasi hitam polos bagi pria, sedangkan wanita atasan putih jilbab hitam) dengan latar belakang berwarna merah . 
c. Asli Ijazah yang digunakan saat pendaftaran sebagai dasar melamar jabatan .
d. Asli Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi. yang linier dengan jabatan yang dilamar (bagi yang memiliki sertiftkat pendidik)
e. Asli Transkip Nilai yang  digunakan  saat  pendaftaran sebagai dasar melamar jabatan .
f. Asli Print-out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- (pada kotak nama , tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan hurufkapital/balok  dengan tinta hitam) .
g. Asli surat pemyataan 5 (lima) poin ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- {format pemyataan terlampir).
h. Asli  Surat  Pemyataan  Keabsahan  dan   Kesesuaian Dokumen Persyaratan yang ditandatangani di atas Materai Rp.  10.000,- {format pemyataan terlampir).
i. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku . (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2024).
j. . Asli surat keterangan sehatjasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja  pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan ketentuan :
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani : dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2. Surat Keterangan Sehat Rohani: dari Dokter Spesialis Jiwa  yang  berstatus PNS  atau   bekerja   pada  unit pelayanan kesehatan pemerintah. (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2024).
k. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badanjlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan wajib melampirkan hasillaboratorium. 
(keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2024).Pdf Jika  surat keterangan dan basil  laboratorium terpisah maka digabung menjadi 1 file
5. Setelah   melakukan   unggahan kelengkapan secara  elektronik  pada  portal   SSCASN,
selanjutnya pelamar juga  harus menyampaikan  secara hard copy yang diserahkan/ dikirim
oleh pelamar kepada Panitia Seleksi Daerah Aceh Selatan dengan alamat:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jln. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711. Adapun  kelengkapan  persyaratan  tersebut  adalah  sebagai berikut:
a. Asli  Surat lamaran yang  dibuat  dengan  tulisan  tangan  sendiri, tinta  hitam,
mudah dibaca dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan.
(contoh surat lamaran terlampir).
b. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang dan memakai dasi hitam polos bagi pria, sedangkan wanita atasan putih jilbab hitam) dengan latar belakang berwama merah dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 yang sudah ditanda tangani.
d. Fotocopy Ijazah yang digunakan saat pendaftaran sebagai dasar melamar jabatan yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan dengan stempel basah bukan stempel fotocopy.
e. Fotocopy  Sertifikat  Pendidik  berdasarkan  data  dari  Kementerian  Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang liner dengan jabatan yang dilamar (bagi yang memiliki sertifikat pendidik). Disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan stempel basah bukan stempel fotocopy.
f. Fotocopy Transkip Nilai yang digunakan saat pendaftaran yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan dengan stempel basah bukan stempel fotocopy.
g. Asli Print-out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani
oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- (pada kotak nama, tempat lahir, dan tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapitaljbalok dengan tinta hitam).
h. Asli surat pemyataan 5 (lima) poin ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- {format pemyataan terlampir).
i. Asli Surat Pemyataan Keabsahan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan yang ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000,- @rmat pemuataan terlampir). 
j. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku. (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2024).
k. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan ketentuan: 
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani :dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2. Surat Keterangan Sehat Rohani : dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau bekeija pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2024).
1. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsijmenggunakan narkotika , psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badanflembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan wajib melampirkan hasillaboratorium .
(keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2024).
m. - Keseluruhan bahan kelengkapan persyaratan huruf a sf d 1 tersebut di atas masing-masing 1 (satu) rangkap. Dimasukkan ke dalam Stofmap FoUo Warna Merah dan di luar map tersebut ditulis Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat , Nomor Hp, Kualifikasi Pendidikan dan Nama Jabatan Yang Dilamar; dan
- Keseluruhan Soft Copy Dokumen Persyaratan (asli) di si.mpan da,lam CD-RW.
6. Batas waktu sebagaimana yang disebutkan angka 4 dan 5 di atas sampai dengan tanggal
31 Januari 2025.
7. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus, tetapi ingin mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun pelamar pada alamat https ://sscasn.bkn.go  .id.
8. Bila pelamar tidak melengkapi persyaratan sebagaimana angka 4 dan 5 sampai batas waktu
yang ditetapkan  sebagaimana yang disebutkan pada angka 6, maka pelamar tersebut dinyatakan gugurfmengundurkan diri dalam proses pengangkatan PPPK Tenaga Guru Tahun 2024 dan selanjutnya harus menyampaikan surat pengunduran diri.
9. Seluruh informasi resmi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2024 dapat diakses pada:
a. Layanan Informasi SSCASN
• Layanan Informasi dan Pendaftaran : https ://sscasn .bkn.go.id
• Layanan Pengaduan/ helpdesk : https:1/helpdesk-sscasn.bkn .go.id/
b. Layanan Informasi Pemerintah Daerah Aceh Selatan:
• Link Pengumuman :https ://bkpsdm-acehselatankab.id/ 
• Website : https : //bkpsdm -acehselatankab.id/ 
•  Link Media Sosial
• Link Pengaduan/ helpdesk
• Email Resmi
• Sekretariat Kepanitiaan
:https:// www. facebook. com/bkps dm .aceh selatan
: bkpsdm .acehselatankab@gmail.com
: bkpsdm .acehselatankab@gmail.com
: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711.
10. Pelamar disarankan untuk terns mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2024 melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 9 di atas. Kelalaian peserta dalam mengikuti , membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar ;
11. Dalam  seluruh tahapan pelaksanaan  Seleksi Pengadaan  PPPK Tenaga Guru Tahun 2024
TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN ;
12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil keija peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi Nasional , Panitia Seleksi Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran tersebut sehingga kepada pelamar, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Perundang-undangan  yang berlaku ;
13. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK , maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau diberhentikan dari PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menun7 
ganti rugi. atas kerugi.an negara yang tetjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
14. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus pada tahap kelulusan akhir dan telah diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut ketidaksesuaian syaratjkeabsahan ijazah, kualiflkasi pendidikan, sertifikasi kompetensi, syarat pengalaman kerja, syarat usia ataupun persyaratan lainnya, maka bersedia kelulusannya dinyatakan gugur j dibatalkan dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
15. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 9 (sembilan) di atas.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dipedomani dan diketahui secara publik.