Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap I Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024
TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11566/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 12077/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Sultan Iskandar Muda Telp . {0655) 7556357 Fax. {0655) 7556371
SUKA MAKMUE Kode Pos 23671
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/ t£gf?/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11566/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 12077/B-K$.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap I Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. Maksud atau keterangan dari kode dalam lampiran pengumuman ini untuk Tenaga Teknis adalah:
L Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri PanRB No. 347 Tahun 2024
R2 Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menteri PanRB No. 347 Tahun 2024
R3 Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri PanRB No. 347 tahun 2024
R4 Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri PanRB No. 347 tahun 2024
TH Peserta Tidak hadir
TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS Peserta didiskualifikasi
A/B/C/0 Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen} dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
3. Maksud atau keterangan dari kode dalam lampiran pengumuman ini untuk Tenaga Kesehatan adalah: L Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri PanRB No. 349 Tahun 2024
R2 Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menteri PanRB No. 349 Tahun 2024
R3 Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri PanRB No. 347 tahun 2024
R4 Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri PanRB No. 347 tahun 2024
TH Peserta Tidak hadir
TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS Peserta didiskualifikasi
A/B/C/D Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen} dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap I adalah Peserta dengan keterangan kelulusan R2/L dan R3/L;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH} serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal1 s.d. 31Januari 2025;
6. Kelengkapan dokumen yang harus discan dan diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Asli Surat Lamaran diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Pj. Bupati Nagan Raya sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;
b. Pas photo formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah menggunakan pakaian:
• Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala;
• Wan ita menggunakan kemeja putih memakai jilbab berwarna hitam;
c. ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024;
d. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar Seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024;
e. Hasil cetak/print out DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK} untuk keperluan "Usul Penetapan Nl PPPK Tahun Anggaran 2024" yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan keterangan keperluan "Usul Penetapan Nl PPPK Tahun Anggaran 2024";
i. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025;
j. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/Mutasi/diperbantukan/ditugaskan dan ditandatangani serta dibubuhi meterai 10.000, digabungkan menjadi satu file format pdf beserta Surat Pernyataan 5 Poin.
7. Selain dokumen yang diunggah melalui akun SSCASN, peserta wajib menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy dan disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah di Kantor Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan SDM dan Diklat sebagai berikut:
a. Asli Surat Lamaran diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Pj. Bupati Nagan Raya sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;
b. Pas photo formal terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang berwarna merah;
c. Fotokopi ljazah yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024;
d. Fotokopi Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar Seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024;
e. Hasil cetak/print out DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025;
h. Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025;
i. Asli Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/Mutasi/diperbantukan/ditugaskan dan ditandatangani serta dibubuhi meterai 10.000;
j. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang digunakan sebagai dasar melamar Seleksi PPPK;
k. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Non ASN/THL yang dilegalisir oleh Kepala Unit Kerja masing masing atau paling rendah ditandatangani oleh Sekretaris selama 3 (tiga) tahun terakhir yaitu tahun 2022, 2023 dan 2024, jika SK dalam bentuk kolektif dilegalisir pada lampiran yang tercantum nama peserta. Tenaga Kesehatan yang bertugas di Puskesmas ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
8. Dokumen sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) huruf a s.d. k diatas disampaikan mulai tanggal15
31Januari 2025 dan dimasukkan dalam map Schnehelter sebagai berikut:
a. Tenaga Teknis : map warna Kuning
b. Tenaga Kesehatan : map warna Hijau
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024, namun memilih mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui Iaman https://bkpsdm.naganrayakab.go.id.
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1(satu) periode berikutnya.
11. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri;
12. Apabila dalam pelaksanaan tahapan mulai Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor lnduk PPPK dan ternyata di kemudian hari ditemukan keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13. Proses pengangkatan PPPK mulai pemberkasan sampai dengan pengangkatan tidak dipungut biaya apapun;
14. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan seleksi menjadi tanggung jawab peserta . Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan diumumkan kemudian;
15. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.naganrayakab.go.id;
16. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.