PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA GURU KOTA LHOKSEUMAWE FORMASI TAHUN 2024

BKPSDM KOTA LHOKSEUMAWE

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2024 sudah tayang.

UNDUH DI SINI 

Source :bkpsdm.lhokseumawekota.go.id

WALI KOTA LHOKSEUMAWE
PENGUMUMAN
NOMOR 4547 TAHUN 2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 581/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 5 Januari 2025 Perihal
Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2024 berhak lanjut ke tahapan berikutnya yaitu Usul Penetapan Nomor Induk PPPK;
2. Definisi dari kode pada kolom keterangan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. L : Peserta Lulus
b. R1A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 
c. R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 
d. R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 
e. R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
f. R2 : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
g. R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
h. R4 : Peserta Guru NON ASN Tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
i. R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j. TH : Tidak Hadir
k. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
l. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
m. DIS : Peserta Didiskualifikasi
n. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan  yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementrian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis*
3. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus agar segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing sesuai jadwal periode usul penetapan NIPPPK (akan  diinformasikan kembali).
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.
A. HANAN, SP, MM
Lhokseumawe, 6 Januari 2025
Pj. WALI KOTA LHOKSEUMAWE