Pengumuman Hasil Seleksi dan Persyaratan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode I Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 bagi tenaga teknis dan Kesehatan dapat diakses melalui website resmi BKPSDM Aceh Timur!! untuk guru mohon bersabar dikarenakan data belum dikeluarkan oleh panselnas 
 #pengumuman #hasil #seleksi #pppk #tahap1 #teknis #kesehatan

 Pengumuman Hasil Seleksi dan Persyaratan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode I Formasi Tahun 2024
PENGUMUMAN

NOMOR : 810/7465
TENTANG
Hasil Seleksi dan Persyaratan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode I  Formasi Tahun 2024

Pengumuman selengkapnya dapat didownload disini

 
Lampiran 1 Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

Lampiran 2 Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan

 

Lampiran 3 Contoh Surat Persyaratan Pemberkasan

   
 Lampiran 3 selengkapnya dapat didowload disini *seluruh surat diketik
Source : bkpsdm.acehtimurkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
SEKRETARIAT DAERAH
KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
JALAN BANDA ACEH - MEDAN KM. 370 GEDUNG NOMOR 22-23 IDI KODE POS 24454 TELEPON ( 0646 ) 7020189
PENGUMUMAN
Nomor :810/7465/2024 TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PERSYARATAN PEMBERKASAN PENGANGKATAN
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PERIODE IDl LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH TIMUR FORMASI TAHUN 2024
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 07 s.d 10 Desember 2024 pada titik lokasi Kantor Regional VI BKN Medan dan titik lokasi The Royal Hotel ldi dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 3618 orang dan yang tidak hadir sebanyak 15 orang, kami sampaikan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);Peraturan Badan Kepegawaian Negara;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan  atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
329  Tahun  2024  tentang  Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ke a Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilal Seleksi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
9. Sural Menteri Kesehatan Nomor PT.01.01/A/1957/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Permohonan Fasilitasi dan Afirmasi Kualifikasi Pendidikan DIV Bidan Pendidik dalam Pengadaan CASN Tahun 2024 ;
1o. Keputusan   Bupati  Aceh  Timur   Nomor  800/320/2024  tentang   Disiplin  Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tlmur Tahun 2024;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan  Kualifikasi  Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
12. Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11561/8-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasii Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024; dan
13. Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12072/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
II. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode Idi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 berdasarkan penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Arti dan kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai berikut :
a. L Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347
dan 349 Tahun 2024
b. R1 = Peserta   0-IV   Bidan   Pendidik   Tahun   2023   menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. R2 = Peserta  Eks THK-11 menurut  Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024
d. R3 = Peserta  Non ASN  Terdata  menurut  Keputusan  Menpan RB  No 347 dan 349 Tahun 2024
e. R4 = Peserta  Non ASN  Tidak  Terdata  menurut    Keputusan Menpan RB  No 347 dan 349 Tahun 2024
f. TH = Peserta  Tidak   Hadir
g. TMS = Peserta Tldak  Memenuhi Syarat
h. APS = Peserta Mengajukan  Pengunduran  Diri
i. DIS = Peserta      Dldiskualifikasl Peserta PPPK yang memlliki serifikat kompetensi sesuai
j. A/B/C/0 = dengan  jabatan  yang  dilamar  dan  mendapatkan  nilai tambahan paling tinggl 25% (dua puluh lima persen) dari nilal paling tlnggi Kompetensi Teknis)
Ill. PEMBERKASAN DAN PENGANGKATAN CPPPK
1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pemberkasan usul Nl PPPK secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 01 s.d 17 Januari 2025 sesuai dengan format dan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan terbaru yang ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Timur yang diketik oleh pelamar dan ditandatangani memakai ballpoint tinta hitam serta diberi materai Rp.10.000 (SP_nama_N/Kpdf);
b. Pas   photo  terbaru   pakaian  formal   dengan   latar   belakang   berwarna   merah (FOTOP3K_nama_N/Kjpg);
c. ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
(IJZPEND_nama_N/Kpdf);
d. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan
(IJZNILAI_nama_N/Kpdf);
e. Surat Pernyatan 5 pain yang ditandatangani memakai ballpoint tinta hitam oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000, yang berisi tentang:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK. TNI, POLRI atau diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah .
(SPCP_nama_N/Kpdf)
f. Surat Keterangan Catatan Kepollsian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republlk Indonesia pemerintah dengan keterangan "PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA(CPPPK)" (SKCK_nama_N/Kpdf);
g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan keterangan "PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)" (SKETSEHAT_nama_N/Kpdf);
h. Surat Keterangan   tidak   mengkonsumsi/menggunakan narkoba,    psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Badan Narkotlka Nasional (BNN) yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta lampiran hasil laboratorium dengan keterangan "PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)" (SKETNAPZA_nama_NIK.pdf) ;
i. Surat  Pernyataan  Tidak  Mengajukan  Pindah  yang  ditandatangani  oleh  yang
bersangkutan     mengetahui     suami/istri/orangtua     dan     bermaterai     Rp.10.000
(SPTMP_nama_NIK.pdf)         ;
j. Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi pelamar formasi khusus (SKAB_nama_N/Kpdf);
k. Kartu ujian asli pada saat mengikuti seleksi PPPK Periode I Formasi Tahun 2024
(KARTUUJIAN_nama_N/Kpdf)          
I. Akreditasi Prodi dan/atau Universitas pada saat kelulusan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bagi pelamar D-Ill dan S-1 (AKREDITASI_nama_N/Kpdf);
m. KTP,  Kartu  Keluarga  (KK),  dan  Surat  Nikah  (bagi yang  telah  menikah)  asli (IDENTITAS_nama_N/K.pdf);
n. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000 (DRH_nama_NIK.pdf);
o. Surat Pernyataan Rencana Penempatan yang ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah penempatan peserta berdasarkan hasil seleksi pada pengumuman (SPRP_nama_N/Kpdf);
p. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN asli minimal 2 (dua)
tahun    terakhir    pada    saat    mendaftar    bagi    pelamar    formasi     khusus
(SK_nama_N/Kpdf); dan
q. STR Asli bukan STR lntership yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar khusus bagi pelamar formasi Kesehatan (STR_nama_N/Kpdf).
Seluruh persyaratan untuk Usul Penetapan Nl PPPK di atas dibuat dalam bentuk soft copy dengan penamaan file sesuai dengan yang telah ditetapkan dan maksimal ukuran file 500 Kb masing-masing file. 
2. Persyaratan wajib tambahan yang harus dilengkapi peserta dalam bentuk hardcopy (berkas fisik) yang dimasukan dalam map warna biru (PPPK Tenaga Kesehatan) dan map warna merah (PPPK Tenaga Teknis) adalah sebagai berikut:
a. Foto copy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir yang digunakan sebagai
dasar melamar jabatan;
b. Foto copy Kartu ujlan asll pada aaat menglkutl seleksl PPPK Perlode I Formasl Tahun 2024;
c. Foto copy KTP dan KK;
d. Foto copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN minimal
2  (dua)  tahun  pada  tanggal  31  Oktober  2024,  yang  dilegalisir  oleh  Kepala Perangkat Daerah pada satuan kerja masing-masing peserta; dan
e. Foto copy Sertifikat bagi yang mendapatkan afirmasi (nilai) tambahan pada nilai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2024 yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
3. Seluruh berkas baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy disampaikan  langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur mulai tanggal 16 s.d 17 Januari 2025 khusus PPPK Tenaga Kesehatan dan tanggal20 s.d 21 Januari 2025 khusus PPPK Tenaga Teknis.
4. Adapun lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nl PPPK. Usul Penetapan Nl Calon PPPK Periods I disampaikan  ke BKN.
2. Jika dikemudian hari dalam proses usul Nl PPPK ke BKN ternyata masih terdapat kekurangan berkas dokumen maka pelamar wajib melengkapi kernbali.
3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Periods I Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 agar mengajukan pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (terlampir) .
4. Palamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Persyaratan Pengangkatan PPPK Periode I pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK lnstansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Periode I Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024.
5. seluruh proses pengadaan PPPK Periode I Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan Nl PPPK tidak dipungut biaya.
6. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus  seleksi  diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan .
7. Peserta yang lulus agar selalu memantau proses pemberkasan, penetapan Nl PPPK dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode I di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 melalui halaman https://bkpsdm.acehtimurkab.go.id/ .
8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
ldi, 31 Desember 2024
a.n. Pj. BUPATI Ab TIMUR SEKRETARIS DAERAH•'•
,MAHYUDDIN, M.Si
NIP. 19641231 199803 1 031