PENGUMUMAN
Nomor B.1510/SJ/KP.320/XII/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Sehubungan dengan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11045/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Nomor 11597/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 29 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi berdasarkan ketentuan:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan T.A 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
3. Maksud dari kode pada keterangan lampiran I hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK T.A. 2024 adalah sebagai berikut:
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
b. R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
d. R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
e. TH : Peserta Tidak Hadir
f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
g. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
h. DIS : Peserta Didiskualifikasi
4. Penempatan peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tercantum pada lampiran II;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus segera melakukan:
a. Mengisi data pada tautan https://bit.ly/PemberkasanPPPK-Tahap-1 pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2025.
b. Menyiapkan dokumen dan menyampaikan/ mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk softfile tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025 pada tautan https://sscasn.bkn.go.id dan https://bit.ly/PemberkasanPPPK-Tahap-1 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dokumen yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
a) Scan Ijazah/ STTB asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
b) Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
c) Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d) Scan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani asli dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e) Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya asli yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
f) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
g) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana tercantum dalam lampiran III pengumuman ini atau https://sscasn.bkn.go.id.
2) Dokumen yang diunggah pada tautan https://bit.ly/PemberkasanPPPK-Tahap-1, sebagai berikut:
a) Semua dokumen yang tercantum pada huruf b angka 1).
b) Scan surat lamaran dan surat pernyataan pada saat melamar yang ditandatangani oleh peserta, jadikan 1 (satu) file;
c) Scan surat keterangan pengalaman bekerja asli;
d) Scan Uraian Tugas saat menjadi Tenaga Non ASN dan Uraian Tugas yang akan diberikan saat diangkat menjadi PPPK oleh Pimpinan Unit Organisasi dengan format sebagaimana tercantum pada lampiran IV.
c. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
d. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, dapat mengajukan surat pengunduran diri dengan format surat sebagaimana tercantum pada lampiran V dan diunggah melalui akun sscasn serta disampaikan ke Whatsapp ke nomor 0851-5889-8203.
6. Ketentuan Lainnya
a. Prinsip Pengadaan PPPK KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
b. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
c. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK KKP T.A 2024 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB melalui:
a. Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203
b. Instagram @rosdmaokkp
c. Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 352033.
Source : ropeg.kkp.go.id