Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dan PPPK Tenaga Kesehatan Tahap I Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024

FlowBite Logo
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dan PPPK Tenaga Kesehatan Tahap I

PENGUMUMAN :

Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dan PPPK Tenaga Kesehatan  Tahap I Serta Melengkapi Persyaratan Pemberkasan  Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.....selengkapnya silakan cek di bawah..

Pengumuman dapat di download disini

Sumber: Tim Media BKD Provinsi Sumsel/ bkd.sumselprov.go.id             

GUBERNUR SUMATERA SELATAN
PENGUMUMAN
Nomor: 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK TEKNIS DAN PPPK TENAGA KESEHATAN
TAHAP I SERTA MELENGKAPI PERSYARATAN PEMBERKASAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Dasar:
a. Surat Elektronik Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11329/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 26 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024;
b. Surat Elektronik Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11851/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 29 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
c. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B.KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024;
2. Dengan ini diumumkan peserta seleksi PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan Tahap I di lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel T.A 2024 sebagaimana daftar lampiran pengumuman ini. Adapun arti kode pada kolom keterangan Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK sebagaimana daftar terlampir sebagai berikut:
a. Tenaga Teknis
- Kode “L” = Peserta lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dan berhak menjadi PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024;
- Kode “R2” = Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
- Kode “R3” = Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
- Kode “TH” = Peserta Tidak Hadir
b. Tenaga Kesehatan
- Kode “L” = Peserta lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024 dan berhak menjadi PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024;
- Kode “R1” = Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024
- Kode “R2” = Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
- Kode “R3” = Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
- Kode “TH” = Peserta Tidak Hadir
- Kode “A/B/C/D” = Peserta Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai
tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id. tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025 dan format surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin dapat diunduh pada https://bit.ly/FORMAT-SURAT-LAMARAN-DAN-5POIN ;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru dengan ketentuan pakaian Putih berdasi Hitam dengan latar belakang berwarna Merah, bagi Perempuan yang berhijab memakai Hijab berwarna Hitam;
b. Scan Asli Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (bukan materai elektronik);
c. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pada saat melamar jabatan;
d. Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
e. Scan Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (bukan materai elektronik);
f. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (bukan materai elektronik);
g. Scan asli SKCK dari Kepolisian setempat yang masih berlaku dengan uraian “SYARAT PEMBERKASAN PENGANGKATAN PPPK”;
h. Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah, dengan uraian “SYARAT PEMBERKASAN PENGANGKATAN PPPK”;
i. Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta zat-zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah, dengan uraian “SYARAT PEMBERKASAN PENGANGKATAN PPPK”; 
j. Scan Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar;
K. Scan Asli STR bagi pelamar tenaga kesehatan. 
5. Seluruh dokumen sebagaimana angka 4 di atas disampaikan juga ke Sekretariat Panitia Seleksi Pengadaan CASN Bidang Pembinaan Kepegawaian BKD Prov. Sumsel dengan alamat Jalan Kapten P. Tendean Nomor 6 Palembang pada jam kerja, disusun rapi sesuai dengan urutan di atas sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan fotokopi serta dimasukkan dalam Map Kulit Kambing Warna Kuning untuk PPPK Teknis dan Warna Merah untuk PPPK Nakes paling lambat 20 Januari 2025: 
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana angka 3, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK T.A 2024;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK T.A 2024, namun  memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp.10.000; 
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK T.A 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya; 
9. PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK, apabila PPPK tersebut tetap mengajukan pindah, PPPK dianggap mengundurkan diri; 
10. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK T.A 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan dan setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan menjadi PPPK;
11. Panitia Seleksi penerimaan CASN Pemerintah Prov. Sumsel tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 
12. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 
13. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan T.A 2024 dapat menghubungi:
a. Nomor 0822 7841 4313 (hanya menerima WhatsApp dan SMS) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 Wib;
b. Email : pengadaanasnprovsumsel@gmail.com pada hari Senin s.d. Jumat pukul08.00 s.d. 16.00 Wib;
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk ditindaklanjuti.
Palembang, Desember 2018
Palembang, 31 Desember 2024
Pj. GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ELEN SETIADI, S.H., M.S.E
Tembusan yth:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara di Palembang;
4. Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.