PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP 1 KOTA LANGSA TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN 2024Halo #ASNLangsa 👋
BKPSDM Kota Langsa mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada:
📄 Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11569/B-KS.04.03/SD/K/2024 (28 Desember 2024) untuk Tenaga Teknis.
📄 Surat Plt. Kepala BKN Nomor 12079/B-KS.04.03/SD/K/2024 (31 Desember 2024) untuk Tenaga Kesehatan.
Peserta yang dinyatakan LULUS berhak melanjutkan ke tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
Selamat kepada peserta yang berhasil lulus! 🎉 Tetap semangat bagi yang belum berhasil, peluang selanjutnya masih terbuka!
📍 Untuk info lebih lanjut, kunjungi website resmi BKPSDM Kota Langsa.
#BKPSDMKotaLangsa #LangsaGemilang #PPPK2024

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN 2024

Langsa, 31 Desember 2024 – Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini didasarkan pada:

  1. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11569/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.
  2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12079/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi berhak melanjutkan ke tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK). 

Pemerintah Kota Langsa mengucapkan selamat kepada para peserta yang berhasil lulus seleksi ini. Bagi peserta yang belum berhasil, tetap semangat dan terus berupaya untuk kesempatan seleksi berikutnya.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP (Link)

Surat Lamaran, Pernyataan 5 Point dan Pengunduran diri (Link)

Source : bkpsdm.langsakota.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/6920/2024
TENTANG
HASIL .AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGATEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP 1
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11569/B­ KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 28 Desember 2024 Petihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Nomor Nomor 12079/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 31 Desember 2024 Perihal Penyampaian Basil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Dengan ini Pemerintah Kota Langsa menetapkan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi kompetensi Calon PPPK (data peserta terlampir) dan persyaratan pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Pe:rjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun. 2024 sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan usul penetapan NI PPPK adalah beserta yang memiliki kode Rl/ L, R2/ L, R3/ L dan R4/ L
2.Peserta yang memiliki kode R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS dinyatakan Tidak Lulus dan tidak  berhak  mengikuti  tahapan  pemberkasan  usul penetapan NI PPPK;
3.Arti dari kode pacta kolong keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
L      : Peserta Lulus
Rl  : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
R2    : Peserta Eks THK-IT
R3   : Peserta Non ASN Terdata
R4  : Peserta Non ASN Tidak Terdata
TH  : Peserta Tidak Hadir
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS   : Peserta PPPK yang tidak memenuhi Syarat
A / B/ C/ D : Peserta PPPK Tenaga Teknis 1 Tenaga Kesehatan yang memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambah paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
4. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melaksanakan pemberkasan usul penetapan NI PPPK pada akun masing-masing 
melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id mulai tanggal  1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025;
5. kelengkapan  dokumen  untuk  usul  penetapan  NI  PPPK  disampaikan  secara elektronik melalui akun masing-masing  pacta laman https:/ / sscasn.bkn.go.id;
6. Peryaratankelengkapan dokumen usul penetapan N1 PPPKyang harus di scan dan di unggah oleh pelamar yaitu :
a. Surat Lamaran yang diketik menggunakan computer dan ditujukan kepada Walikota langsa yang d.itandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- format PDF; (contoh surat lamaran terlampir);
b. Pas photo terbaru pakaian kemeja putih bagi pria dan baju putih denganjilbab berwarna hitam bagi wanita dengan latar belakang berwarna merah, format JPG/JPEG;
c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, format PDF;
d. Transkip Nilai/ Daftar Nilai Asli yang digunakan saat mendaftar, format PDF;
e. Surat Tanda Registrasi Asli bagi tenaga kesehatan yang masih berlaku (bagi formasijabatan yang mempersyaratkan), format PDF;;
f. Print  out Daftar  Riwayat Hidup  (DRH) yang  telah  ditulis tangan  pada  kolom
yang  telah  ditentukan,  lalu  ditandatangani  oleh yang bersangkutan  dan bermaterai Rp. 10.000,- format PDF;
g. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000;- format PDF; (contoh surat pemyataan terlampir);
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negru•a Republik Indonesia dengan keterangan "PEMBERKASAN USUL NI PPPK" yang masih berlaku;
i. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekeija pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan keterangan "PEMBERKASAN USUL NI PPPK";
j .  Surat  keterangan  tidak  mengkonsumsijmenggunak .an  narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan oleh unit Pelayanan Keseha.tan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang untuk pengujian zat narkoba d.imaksud dengan keterangan "PEMBERKASAN USUL NI PPPK".
7. Seluruh dokumen yang diunggah kecuali pas foto merupakan dokumen Asli berwarna yang di scan menggunakan alat/ mesin scanner (bukan kamera handphone);
8.Apa.bila sampai dengan batas waktu yang telah  ditentukan  sebagaimana  pada angka 4 (empat), peserta yang dinyata.kan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa tidak mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhijmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana d.imaksud pada angka
6 (enam), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024; 
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjaditanggung jawab peserta;
11. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus diketahui memberi keterangan atau dokumen yang tidak benar j palsu, panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
12. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya.
Langsa, 31 Desember 2024
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN  DAN PENGEMBANGAN  SUMBER DAYA