PENGUMUMAN HASIL SELEKSI K0MPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK Guru Kabupaten Bireuen Tahun 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI K0MPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURUDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
BERITA BKPSDM BIREUEN
PENGUMUMAN
Nomor : 
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 , bersama ini disampaikan sebagai berikut :

  • Pengumuman ( Download
  • Daftar Nama Guru ( Download ) 

Source : bkpsdm.bireuenkab.go.id
BUPATI BIREUEN
PENGUMUMAN
Nomor : 
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan   Surat   Plt.   Kepala   Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024  Perihal Penyampaian  Hasil Seleksi Kompetensi  PPPK  Guru Tahun Anggaran 2024 ,  bersama ini  disampaikan  sebagai  berikut:
1. Hasl Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dan Periode I sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan Lampiran II .
2. a. Kode keterangan (Guru) :
    Peserta  Lulus  menurut  Keputusan  Menpan  RB  No  348 Tahun 2024
R2 Peserta  Eks  THK-II   menurut   Keputusan  Menpan RB No 348 Tahun 2024
R3    Peserta  Non  ASN  Terdata  menurut  Keputusan  Menpan No 348 Tahun 2024
R4    Peserta  Non  ASN  Tidak  Terdata  menurut  Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
TH    Peserta Tidak Hadir
TMS  Peserta Tidak memenuhi Syarat
APS   Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS    Peserta Didiskualifikasi
A/B/C / D Peserta PPPK Guru yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis 
b. Kode keterangan (Tenag
 3. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman  https:// sscasn.bkn.go.id; pada  tanggal  1 s.d  31 Januari 2025;
4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah ;
Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala; dan Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
b. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH)  hasil  print  out  dari  laman https:// sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh bersangkutan dan dibubuhi materai stempel 10.000;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai, (format terlampir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Usul Penetapan Ni PPPK Tahun Anggaran 2024" yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Indonesia;
f. Surat Keterangan sehat  jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan  pemerintah; 
g. Surat  Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba/BNK Bireuen;
h. Surat Keterangan Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/ Mutasi/Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan Materai Rp. 10.000. digabungkan menjadi 1 (satu) file format pdfbeserta  Surat Pemyataan 5 (lima) poin; dan
1. Dokum en  lainnya  disesuaikan  dengan  yang  tertera  pada  laman sscasn. bkn.go.id .
5. Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas jtidak  kabur dan dapat dibaca; 
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 1 (satu) peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen Tidak Mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2024.
7. Peserta yang mengundurkan dirijuga wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun masing-masing pada laman https:// sscasn.bkn.go.id (contoh surat terlampir);
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benarjpalsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian  berhak  membatalkan  kelulusan  serta memberhe ntikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak dipungut biaya;
10. Ketentuan   pemberkasan   dapat   berubah   mengikuti    ketetapan Panselnas , apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https:/1sscasn. bkn.go. id dan bkpsdm.bireuenkab.go.id.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab  peserta;
12. Jadwal  sewaktu-waktu  dapat  berubah ,  disesuaikan  secara  sistem berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
13. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun , maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
14. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
Bireuen, 31 Desember 2024