PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2024 Nomor : perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 .
Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK dapat diunduh DISINI
- Hasil seleksi PPPK Guru dapat diunduh DISINI
- Rincian hasil seleksi PPPK Guru dapat diunduh DISINI
- Format surat pernyataan 5 (lima) poin dapat diunduh DISINI
- Format surat pengunduran diri dapat diunduh DISINI
P E M E R I N T A H K O T A S A B A N G
PANITIA SELEKSI INSTANSI DAERAH
PENGADAAN CASN TAHUN 2024
Jalan Diponegoro Nomor 20, Sabang 23511
Telepon (0652) 21040, Faksimil (0652) 22202
E-mail: bkpsdm@mail.sabangkota.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR :
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK) GURU TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan
ASN 2024 Nomor : perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam Hasil Seleksi Kompetensi Guru sebagaimana terlampir adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024;
b. Kode “R2” : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024;
c. Kode “R3” : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
d. Kode “R4” : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024;
e. Kode “TH” : Peserta Tidak Hadir;
f. Kode “TMS” : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
g. Kode “APS” : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
h. Kode “DIS” : Peserta Didiskualifikasi;
i. A/B/C/D : Peserta PPPK Guru yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Sedangkan Kode pada kolom keterangan dalam Hasil Seleksi Kompetensi Guru terdapat di halaman terakhir lampiran tersebut;
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2024 adalah peserta dengan kode R2/L dan R3/L pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir yang berjumlah masing-masing sebagai berikut:
a. Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru : orang
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK melalui akun SSCASN masing-masing peserta sebagai berikut:
a. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
1) menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) khusus Muslimah berjilbab polos berwarna hitam;
4) tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
5) gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan
6) bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat melamar.
b. File Scan Ijazah asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. File Scan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, pada bagian/kotak nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000,-, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;
e. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format terlampir) yang dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000,- (bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan keperluan Kelengkapan Administrasi Penetapan NI PPPK Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota
Sabang;
g. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Kelengkapan Administrasi Penetapan NI PPPK Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang , dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Kelengkapan Administrasi Penetapan NI PPPK Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dan wajib melampirkan hasil laboratorium;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing
dengan ukuran file yang ditentukan;
6. Selanjutnya dokumen yang telah diunggah pelamar harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan jadwal dan lokasi akan diumumkan kemudian;
7. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK;
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat
pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir;
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri,