PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP I TENAGA GURU KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2024

 
 PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I UNTUK TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Berikut kami sampaikan Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.2.3/06/2025 Tanggal 6 Januari 2025  Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Untuk Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman dapat diunduh pada Link Berikut :





lampiran_hasil_akhir_seleksi_kompetensi_pppk_guru_tahap_i1.pdf

Source : bkpsdm.acehbaratkab.go.id

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT  DAERAH
Jln. Gajah Mada Nomor 1 Meulaboh Kode Pos 23617 Telp . (0655) 7551164 Faksimili (0655) 7551162 , 75521164
Email: humassetdakabacehbarat@gmail.com Website : humas.acehbaratkab .go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.3/ /2025
TENTANG
HASIL AKHIR  SELEKSI KOMPETENSI  PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN PERJANJIANKERJA  TAHAP I UNTUK TENAGA  GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  KABUPATEN  ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti  Surat  Kepala   Badan   Kepegawaian   Negara   Nomor:   574/B­ KS.04 .03/SD/K/2025 Tanggal 05 Januari 2024 perihal Penyampaian Hasil  Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut  :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran (T.A.) 2024 tahap I adalah sebagaimana  tercantum  pada  lampiran  I Pengumuman  ini.
2. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 adalah pesertayang nama dan  nomor  pesertanya  tercantum  di  dalam  lampiran   Pengumuman  ini dengan  kode sebagai berikut:
L adalah  peserta  yang  lulus  Seleksi  PPPK  Tenaga  Guru  BKN  T.A .  2024 Periode  I  menurut  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun  2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran  2024;
R2       adalah peserta eks THK-2 menurut Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024;
R3   adalah  peserta  non  Aparatur   Sipil  Negara   (ASN)   terdata  menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024;
• A/B/C/0 : adalah peserta PPPK Tenaga Guru yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai  tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis ; dan
•  TH Peserta tidak hadir.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap I Tahun Anggaran 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta  di laman  https: 1/sscasn.bkn.go.id  pada tanggal  6 s.d 31 Januari  2025 .
4. Surat Lamaran dan kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) adalah sebagai berikut: 
a. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah  Kabupaten Aceh Barat
T.A 2024;
c. Transkrip  Nilai Asli yang digunakan  untuk  melamar  PPPK  Pemerintah  Kabupaten Aceh Barat T.A 2024;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id  yang pada bagian
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
f. Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  (SKCK)  yang  diterbitkan  oleh  Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah ;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
5. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal  pengumuman   ini  diterbitkan  dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK Formasi Tahun 2024.
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada  angka  3 (Tiga), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap I T.A 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (Empat), maka yang bersangkutan dianggap  tidak  memenuhi  syarat  dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2024 .
7.Apabila terdapat peserta yang  telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK  Tenaga  Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap I T.A 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000 sesuai format  sebagaimana tercantum  pada Lampiran  Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat  diisi/ diganti  dari  peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisijpengganti akan  dipanggil melalui pengumuman yang  akan  disampaikan  melalui  laman  https: //bkpsdmkab.acehbarat.go.id  .
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap I T.A 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
9. Apabila dalam  pelaksanaan  tahapan  Seleksi Administrasi,  Seleksi  Kompetensi,  sampai dengan pemberkasan usul Nomor  Induk  (NI)  PPPK  dan  di  kemudian  hari  diketahui terdapat   keterangan I dokumen   peserta   yang   tidak   sesuai/ tidak   benar I menyalahi
ketentuan yang dipersyaratkan , Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten  Aceh Barat T.A 2024 dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau  memberhentikan sebagai PPPK.
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan PPPK Pemerintah  Kabupaten Aceh Barat T.A 2024 tidak dipungut biaya apapun. 
11. Peserta  harus  membaca  dengan  cermat  setiap  pengumuman   dan  tahapan  seleksi.
Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan  memahami  setiap pengumuman  dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.
12.Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
 Ditetapkan di Meulaboh Tanggal 06 Januari 2025