PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TENAGA GURU TAHAP 1 KOTA LANGSA TAHUN 2024

 

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA  TAHUN ANGGARAN 202

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2024

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik profesional yang berkompeten, Pemerintah Kota Langsa dengan ini mengumumkan hasil akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini didasarkan pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 580/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 5 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan evaluasi dan penilaian yang telah dilakukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi Calon PPPK (daftar peserta terlampir) diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang berhasil lulus seleksi. Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal yang baik dalam mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa di Kota Langsa.

 

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP (unduh)

Surat Lamaran, Pernyataan 5 Point dan Pengunduran diri (unduh)

Source : bkpsdm.acehtimurkab.go.id
BADAN KEPEGAWAIAN  DAN PENGEMBANGAN   SUMBER  DAYA MANUSIA
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No.9 Telp: 0641-20295, Fax: 0641-217 19
e-mail : bkpp.langsa@gmail.com   website : www.bkpsdm.langsakota.go.id
LANGSA
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/044/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU TAHAP 1 Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA  TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 580/B­ KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 5 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024. Dengan ini Pemerintah Kota Langsa menetapkan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi kompetensi Calon PPPK (data peserta terlampir) dan persyaratan pengusul an Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia n Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan usul penetapan NI PPPK adalah beserta yang memiliki kode RlA/L, RlB/L, RlC/L, RlD/L, R2/L, R3/L, R4/L, dan RS/ L
2. Peserta yang memiliki kode R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS dinyatakan Tidak Lulus dan tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan usul penetapan NI PPPK ;
3. Arti dari kode pada kolong keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
: Peserta Lulus
RlA : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II
RlB  : Peserta Prioritas Guru Non ASN
RlC  : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
RlD : Peserta Prioritas Guru Swasta
R2 : Peserta Eks THK-11
R3 : Peserta Non ASN Terdata
R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata
RS : Peserta Lulusan PPG
TH : Peserta Tidak Hadir
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS : Peserta PPPK yang tidak memenuhi Syarat
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis 
4.Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melaksanakan pemberkasan usu l penetapan NI PPPK pada akun masing-masing melalui laman https:/ /sscasn.bkn.go.id mulai dari pengumuman ini diterbitkan sampai dengan 31 Januari 2025;
5. kelengkapan   dokumen  untuk  usul  penetapan  NI  PPPK  disampaikan  secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https:/ / sscasn.bkn.go.id;
6. Peryaratan kelengkapan dokumen usu l penetapan NI PPPK yang harus di scan dan di unggah oleh pelamar yaitu:
a. Surat Lamaran yang diketik menggunakan computer dan ditujukan kepada Walikota langsa yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- format PDF; (contoh surat lamaran terlampir);
b. Pas photo terbaru pakaian kemeja putih bagi pria dan baju putih denganjilbab berwarna hitam bagi wanita dengan latar belakang berwarna merah, format JPG/JPEG;
c. ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, format PDF;
d. Transkip Nilai/ Daftar Nilai Asli yang digunakan saat mendaftar , format PDF;
e. Surat Tanda Registrasi Asli bagi tenaga kesehatan yang masih berlaku (bagi formasijabatan yang mempersyaratkan), format PDF;;
f. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditulis tangan pada kolom yang telah ditentukan, lalu ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- format PDF;
g. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000;- format PDF; (contoh surat pemyataan terlampir);
h. Surat Keterangan  Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dengan  keterangan  "PEMBERKASAN  USUL  NI PPPK" yang masih berlaku;
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan keterangan "PEMBERKASAN USUL NI PPPK";
j. Surat keterangan  tidak  mengkonsumsi jme nggunakan  narkotika , psikotropika , precursor, dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan oleh unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan keterangan "PEMBERKASAN USUL NI PPPK".
7. Seluruh dokumen yang diunggah kecuali pas foto merupakan dokumen Asli berwarna yang di scan menggunakan alat/ mesin scanner (bukan kamera handphone);
8. Apabila  sampai  dengan  batas  waktu  yang  telah ditentukan  sebagaimana  pada angka 4 (empat), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa tidak mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhijmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) , maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat danjatau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024;
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kot:a Langsa Tahun 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandat:angani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini. 
10.Kelalaian peserta dalam membaca dan   memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 
11.Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus diketahui memberi keterangan at:au dokumen yang tidak benarjpalsu,  panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
12. Dalam   seluruh   tahapan   pelaksanaan kegiatan  Seleksi  PPPK  di  Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun 2024 Tidak Dipungut Biaya.
Langsa, 6 Januari 2025 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN  SUMBER DAYA