PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA GURU KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024

 

  Buat yang Nunggu PENGUMUMAN PPPK GURU , ada pantun buat kalian
Laut biru ikan menari,
Nelayan pulang membawa rezeki.
Mari bangun dengan hati nurani,
Simeulue sejahtera hingga ke nanti.
Hutan hijau indah memikat,
Burung berkicau di pagi hangat.
Mari bersatu erat-erat,
Bangun Simeulue kuat dan hebat.
Selamat dan Sukses....
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA GURU PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Berdasarkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2024, bersama ini diumumkan peserta yang dinyatakan LULUS seleksi sesuai dengan ketentuan.
I. DAFTAR HASIL SELEKSI PPPK
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini atau melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun sscasn masing masing peserta
II. KETENTUAN BAGI PESERTA LULUS
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan administrasi sesuai jadwal yang ditentukan menggunakan akun sscasn masing masing peserta.
III. WAKTU DAN TEMPAT PEMBERKASAN
Waktu: 6 s.d 31Januari 2025
pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun sscasn masing masing peserta
IV. LAIN-LAIN
Peserta yang tidak melengkapi berkas sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengumuman dapat diunduh sebagai berikut :

 
BUPATI SIMEULUE
PENGUMUMAN NOMOR : 810.1.2//2025
  TENTANG
BASIL AKHIR SELEKSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGAGURU
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE I
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 566/B­ KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija (PPPK) Tenaga Guru Periode I adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman  ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan
nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode "L" adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Keputusan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024;
b. Kode "RlA" adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
c. Kode  "R lB"  adalah  Peserta  Prioritas  Guru  Non  ASN  menurut  Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
d. Kode "RlC" adalah Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
e. Kode  "RlD"  adalah  Peserta  Prioritas  Guru  Swasta  menurut  Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
f. Kode "R2" adalah Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
g. Kode  "R3"  adalah  Peserta  Guru  Non  ASN  Terdata  menurut   Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
h. Kode "R4" adalah Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
i. Kode "R5" adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
Jalan Tengku Diujung No. Kabupaten Simeulue Kode Pos 23891 Provlnsi Aceh Telp. (0650) 21102 •Fax. (0650) 21404 
J.   Kode "TH" adalah Peserta Tidak Hadir;
k. Kode "TMS" adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
1. Kode "APS" adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
m. Kode "DIS" adalah Peserta Dicliskualifikasi
n. Kode "S" adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang clilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Penclidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3.Peserta yang dinyatakan  lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta eli laman https://sscasn.bkn.go.id   pada  tanggal  06  s.d.  31 Januari  2025;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pas Foto terbaru Latar Belakang Merah (Pas Foto 3 bulan terakhir); 
b.Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I;
c. Transkrip Nilai Asli yang cligunakan untuk melamar PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I;
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, ternpat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan clibubuhi meterai 10.000 (materai Tempel);
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sencliri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang beketja pada Unit Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter beserta hasil pemeriksaan laboratorium dari Unit Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue atau dari Pejabat yang berwenang pacta Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A. 2024  Periode I tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhijmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat danjatau dianggap mengundurkan   diri;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru
T.A. 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I dan/ atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan  Pegawai ASN berikutnya;
8. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 Periode I bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
9. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pela.ksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
10.Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing     peserta     dapat     dilihat      pada      laman https: I Isscasn.bkn.go.id ;
b. Berdasarkan  Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor  9
Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pa.kai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tida.k sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 akan diumumkan        secara resmi  melalui         situs WW\\ .okpsdm .suneulueh.ab.gu . td . Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan  memantau selurub  perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
d. Keterangan/keperluan  Surat pada Ayat 4 (empat) poin f, g dan h diisikan
untuk Adm1nistasi Penetapan NIPPPK Kabupaten Simeulue T.A 2024;
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil keija peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
g.  Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Simeulue T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan  eli Sinabang
  Pada tanggal 06 Januari 2025
..BUPATI SIMEULUE,1