Pengisian formasi yang belum terpenuhi di atur pada KepmenPAN RB 320/2024
Ketentuan pengisian formasi:
🔹didahulukan pelamar khusus > umum
🔹didahulukan penempatan/OPD yang sama (P/L1) > penempatan/OPD yang berbeda (P/L2)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Dalam hal terdapat
kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir
sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH LIMA, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan
umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan
sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang
Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH ENAM dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua.