MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 12 Desember 2024Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal • hal sebagai
berikut:
1. Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1. penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah:
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Demikian penjelasan ini untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atasperhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
Tembusan1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri:
3. Kepala BKN;
4. Kepala BPKP.