Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

SE MenPANRB tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 12 Desember 2024
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN". 
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal • hal sebagai 
berikut:
1. Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK; 
2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung; 
3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1. penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal; 
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah: 
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara; 
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. 
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b,  penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai. 
Demikian penjelasan ini untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atasperhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
Tembusan
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri:
3. Kepala BKN;
4. Kepala BPKP.