PENDAFTARAN PPPK TAHAP II PENAMPUNGAN BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA DATABASE BKN PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2024

 
PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II PENAMPUNGAN BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2024
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
PENGUMUMAN
NOMOR: B/813.2/23/BKDKORPRI-SET/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
 KERJA (PPPK) TAHAP II PENAMPUNGAN BAGI PELAMAR TENAGA
NON ASN YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai emerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kriteria pelamar adalah sebagai berikut:
a. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I; 
b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. Belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Pelamar yang memenuhi kriteria sebagaimana pada angka 1 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
3. Pelamar sebagaimana pada angka 1 dapat melamar pada jabatan PPPK Tahap II Penampungan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional untuk jenjang pendidikan SD/SLTP sederajat;
b. Operator Layanan Operasional untuk jenjang pendidikan SLTA sederajat;
c. Pengelola Layanan Operasional untuk jenjang pendidikan D-III;
d. Penata Layanan Operasional untuk jenjang pendidikan S-1/D-IV.
4. Pelamar yang memenuhi kriteria sebagaimana pada angka 1 yang telah disetujui oleh Instansi (sebagaimana terlampir) dapat mendaftar pada PPPK tahap II Penampungan;
5. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan cara sebagai berikut;
a. Bagi pelamar dengan kriteria sebagaimana pada angka 1 huruf a dan b dapat langsung mendaftar melalui akun SSCASN masing-masing pelamar yang sudah dibuat sebelumnya;
b. Bagi pelamar dengan kriteria sebagaimana pada angka 1 huruf c bagi yang belum membuat akun SSCASN untuk dapat membuat akun SSCASN terlebih dahulu baru melakukan pendaftaran melalui akun SSCASN yang sudah dibuat dan untuk yang sudah pernah membuat akun SSCASN sebelumnya, silahkan mendaftar menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.
6. Pelamar dengan kriteria sebagaimana pada angka 1 huruf a dan b hanya dapat melamar pada jabatan sebagaimana pada angka 3 sesuai dengan jenjang pendidikan saat pendataan Non-ASN;
7. Pelamar dengan kriteria sebagaimana pada angka 1 huruf c dapat melamar pada: 
a. Jabatan sebagaimana pada angka 3 sesuai dengan jenjang pendidikan saat pendataan Non-ASN dengan hanya mengunggah KTP dan Pas Foto; atau 
b. Melamar pada jabatan yang ada pada PPPK Tahap II Umum yang sesuai dengan peryaratan yang sudah ditentukan serta mengikuti seleksi administrasi. Adapun persyaratan serta ketentuan terkait PPPK Tahap II Umum mengacu pada:
1) Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor:
B/813.2/15/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru bagi Pelamar Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Aktif Mengajar Paling Sedikit 2 (dua) Tahun atau 4 (empat) Semester Secara Terus-Menerus dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024;
2) Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813.2/17/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan bagi Pegawai yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah Paling Sedikit 2 (Dua) Tahun Terakhir Secara Terus-Menerus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024;
3) Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor:
B/813.2/16/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis bagi Pegawai yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah Paling Sedikit 2 (Dua) Tahun Terakhir Secara Terus Menerus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 dan Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813.2/18/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Perbaikan atas Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813.2/16/BKDKORPRI-SET/2024 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis
Bagi Pegawai yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah Paling Sedikit 2 (Dua) Tahun Terakhir Secara Terus Menerus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
8. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
9. Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2024;
10. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 dapat menghubungi Helpdesk BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 081371404737 (hanya menerima WhatsApp) pada hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30- 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-15.30 WIB.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Tanjungpinang
Pada tanggal 25 Desember 2024
Gubernur Kepulauan Riau,
Ansar Ahmad