OPTIMALISASI PENATAAN TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024
Mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon ASN T.A. 2024 memberi kesempatan kembali kepada seluruh tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN BKN hasil kegiatan pendataan tenaga Non-ASN T.A. 2022 dan masih aktif untuk dapat mengikuti kembali seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut PPPK) . Informasi mengenai optimalisasi penataan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 dapat diunduh pda link berikut:
Source : bkpsdm.gayolueskab.go.id
PENGADAAN CALON APARATURSIPILNEGARAPANITIA SELEKSI INSTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN GAYOLUES
Telp. (0642) 2340048 ; Fax. (0642) 2340048 ; Blangkejeren - 24653
Sekretariat : Kantor BKPSDM Kabupaten Gayo Lues ; Jl. Inen MayakTri No. 1
PENGUMUMAN
Nomor : 17 Tahun 2024
TENTANG
OPTIMALISASI PENATAAN TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTARDALAMPANGKALAN DATA BKN PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
T.A. 2024
Mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar padaSeleksiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalamPangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikansebagaiberikut :
1. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon ASNT.A. 2024memberi kesempatan kembali kepada seluruh tenaga Non-ASN yang terdaftar dalampangkalan data (database) tenaga Non-ASN BKN hasil kegiatan pendataantenagaNon-ASN T.A. 2022 dan masih aktif untuk dapat mengikuti kembali seleksipengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut PPPK)dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tidak Memenuhi Syarat (selanjutnya disebut TMS) seleksi administrasipengadaan PPPK tahap I;
b. TMS seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; atauc. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN T.A. 2024.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas hanya dapat melamarkeInstansi tempat bekerja saat ini, dan secara otomatis telah dipetakanolehsistemberdasarkan kualifikasi pendidikan yang diisikan pada saat kegiatanpendataantenaga Non-ASN T.A 2022 untuk dapat mengisi jabatan tampunganyangmelekatpada Instansi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan bukan pada SatuanKerja,masing-masing sebagai berikut :
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
3. Masing-masing pelamar yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksuddapatmendaftar kembali pada seleksi pengadaan PPPK tahap II dengan ketentuansebagaiberikut :
a. Pelamar yang memenuhi kriteria dan telah memiliki akun SSCASN-BKNT.A.2024 dapat login kembali dan mengikuti proses sesuai permintaansistemdengan mengunggah dokumen hanya yang diminta oleh sistem;
b. Pelamar yang memenuhi kriteria dan belum memiliki akun SSCASN-BKNdapatmencoba mendaftar dengan membuat akun baru pada laman SSCASN-BKN;
c. Sistem secara otomatis telah mengidentifikasi pelamar yang dapat atautidakdapat melanjutkan pendaftaran di tahap II, termasuk pemilihan formasi jabatanyang sesuai;
d. Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali di tahap II, yang keseluruhannya dilaksanakanotomatis melalui sistem tanpa campur tangan Panitia Seleksi Instansi. Dalamhal ini,terhadap pelamar yang tidak dapat melanjutkan pengisian dan/atautidakdapatmembuat akun baru secara otomatis oleh sistem dianggap tidakmemenuhisyarat untuk dapat mendaftar di pengadaan PPPK tahap II;
e. Pelamar selanjutnya akan mengikuti proses seleksi pengadaan PPPKtahapIIdengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik sesuai formasi,dengan ketentuan apabila jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruhtahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan formasi jabatan, pelamaryang tidak memenuhi peringkat terbaik sejumlah formasi dapat diangkatmenjadi PPPK Paruh Waktu dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
4. Masing-masing pelamar diharapkan proaktif dalam memantau setiap perkembanganinformasi seputar pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah KabupatenGayoLues T.A. 2024 melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan. Kesalahandalammemahami informasi menjadi tanggungjawab pribadi pelamar.
5. Kelulusan peserta murni berdasarkan hasil seleksi dan peraturan yangberlaku,tanpa campur tangan pihak manapun juga.
6. Guna menjaga intergritas dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi pengadaancalonASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A. 2024, dimohon peserta untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada Panitia Seleksi Instansi apabila menemukan segala bentuk tindak percaloan, pungutan liar, dan atau kegiatan lain sejenis yang pada intinya menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun juga agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani.
Blangkejeren, 21 Desember 2024
Kepala BKPSDM
selaku Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Drs. JAMALUDDIN, M.Pd
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19670603 1993031007