Menteri PANRB Rini Widyantini saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
“Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).
Namun dalam pelaksanaannya, Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN. Selain itu belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama. Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. Kriteria Tenaga Non- ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.
Mencermati hal ini, Menteri Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non-ASN baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan Pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” tuturnya.