Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
dokumen terlampir