Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024
Lokasi, Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut:
______________________________________________________________________________________________
Source : bka.acehprov.go.idPEMERINTAH ACEH
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jln. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/006/CPNS/2024
TENTANG
LOKASI, JADWAL DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan merujuk pada Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dilaksanakan
pada lokasi dan jadwal berdasarkan pembagian sesi masing-masing peserta sebagaimana tercantum
dalam lampiran pengumuman ini.
2. Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKB melalui akun masing-masing peserta pada website
https://sscasn.bkn.go.id dan bagi peserta yang belum tercantum jadwalnya pada Kartu Peserta Ujian
SKB wajib cek secara berkala melalui akun masing-masing peserta atau sampai dengan diumumkannya
jadwal di website https://bka.acehprov.go.id.
3. Alamat Lokasi Ujian dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian masing-masing.
4. Ketentuan bagi peserta SKB CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 antara lain sebagai
berikut:
a. Kewajiban bagi peserta ujian terdiri dari:
1) WAJIB menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa motif/corak, celana kain hitam polos tanpa motif/corak dan sepatu formal berwarna hitam (baju kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan);
b) Bagi Perempuan, menggunakan kemeja berwarna putih lengan panjang polos tanpa motif/corak/renda dan bukan jas/blouse, rok kain hitam polos tanpa motif/corak, jilbab berwarna hitam polos khusus yang menggunakan jilbab dan sepatu formal berwarna hitam (baju kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan).
2) WAJIB membawa:
a) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
b) Kartu Peserta Ujian SKB (Bukan Kartu Informasi Akun atau Bukan Kartu Pendaftaran SSCASN 2024 atau Bukan Kartu Peserta Ujian SKD) yang dicetak dengan printer berkualitas baik agar pas foto dan barcode dapat terlihat/terbaca pada saat registrasi dan tidak perlu dilaminating agar PIN UJIAN dapat dituliskan oleh petugas; dan
c) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3) WAJIB hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menitsebelum pelaksanaan seleksi dimulai sesuai jadwal pembagian sesi masing-masing peserta.
b. Larangan bagi peserta ujian terdiri dari:
1) DILARANG membawa perhiasan, kalung, cincin, anting, bros, ikat pinggang, dompet, buku,
catatan, jam tangan, kalkulator, handphone, gawai atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya;
2) DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi CAT;
3) DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama seleksi berlangsung;
5) DILARANG keluar ruangan seleksi CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
6) DILARANG merokok di ruangan seleksi CAT dan di lingkungan lokasi ujian;
7) DILARANG menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
8) DILARANG melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
c. Sanksi bagi peserta ujian terdiri dari:
1) Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan
masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2) Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan (KTP dan Kartu Peserta Ujian
Seleksi) tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3) Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan larangan
yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dibatalkan sebagai peserta
seleksi atau dikenankan sanksi diskualifikasi atau dianggap gugur.
5. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS sebagai berikut:
SESI |
WAKTU |
DURASI |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 |
06.30 - 08.00 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
08.00 - 09.30 | 90 Menit | Pelaksanaan SKB CPNS | |
2 |
09.00 - 10.30 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
10.30 - 12.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
3 |
11.30 - 13.00 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
13.00 - 14.30 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
4 |
14.00 - 15.30 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5.Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
15.30 - 17.00 | 90 Menit | Pelaksanaan SKB CPNS |
SESI |
WAKTU |
DURASI |
KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 |
06.30 - 08.00 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
08.00 - 09.30 | 90 Menit | Pelaksanaan SKB CPNS | |
2 |
09.00 - 10.30 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
10.30 - 12.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
3 |
11.30 - 13.00 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
13.00 - 14.30 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKB CPNS |
|
4 |
14.00 - 15.30 |
90 Menit |
1. Penitipan barang 2. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta 3. Body checking 4. Peserta masuk ruang tunggu steril 5.Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang seleksi |
15.30 - 17.00 | 90 Menit | Pelaksanaan SKB CPNS |
7. Khusus peserta SKB yang Lokasi Ujiannya di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh, dilarang
membawa kendaraan pribadi roda empat dan roda dua karena tidak tersedia parkir untuk kendaraan
sehingga peserta wajib diantar (drop off).
8. Bagi peserta SKB yang Lokasi Ujiannya selain Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh wajib mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku pada lokasi ujian masing-masing.
9. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Aceh Tahun
2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi dan kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta
memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 6 Desember 2024
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua,
ABD. QAHAR, S.Kom, MM
JADWAL PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024