PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-21/PANSELASN-JABAR/2024
KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PENERIMAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GELOMBANG II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, disampaikan informasi tambahan bagi Pelamar Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Gelombang II Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:
1. Bahwa pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Gelombang II dilaksanakan mulai 17 November 2024 s.d. 31 Desember 2024 (tidak ada penambahan waktu pendaftaran);
2. Bahwa berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 800/PMN-12/PANSELASNJABAR/2024 tanggal 30 September 2024, pelamar yang diperkenankan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Gelombang II adalah:
a. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
c. Tenaga Kesehatan non Aparatur Sipil Negara yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; atau
d. Tenaga Teknis non Aparatur Sipil Negara yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
3. Menyikapi perkembangan teknis seleksi di lapangan serta dalam rangka optimalisasi penataan non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, pelamar terdaftar pada database non ASN BKN yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Gelombang II. Kriteria sebagaimana dimaksud adalah:
a. Pelamar terdaftar dalam database non-ASN BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi PPPK Gelombang 1 Tahun 2024;
b. Pelamar terdaftar dalam database non-ASN BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 2024; atau
c. Pelamar terdaftar dalam database non-ASN BKN yang belum melamar / belum submit lamaran pada seleksi CPNS / PPPK Tahun 2024.
4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 hanya dapat melamar pada jabatan tampungan yang sudah ditentukan oleh sistem dalam aplikasi SSCASN BKN (pelamar tidak dapat memilih jabatan yang akan dilamar). Jabatan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional
5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 merupakan pelamar tenaga guru atau tenaga kesehatan, akan dilakukan penyesuaian jabatan lanjutan sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
7. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
8. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
9. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website BKD Provinsi Jawa Barat https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024GEL2; apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
10.Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 membuka helpdesk melalui Nomor WhatsApp 0821-2602-8183 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja SeninJumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB);
11.Informasi lainnya berkaitan dengan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Gelombang II Tahun 2024 disampaikan melalui kanal:
Instagram : @bkd.jabar
Youtube Channel : BKD PROVJABAR
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024GEL2
Peserta diharapkan untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh informasi resmi mengenai Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara hanya disampaikan melalui kanal informasi sebagaimana
disebutkan di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 13 Desember 2024
a.n. Pj. GUBERNUR JAWA BARAT,
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
H. SUMASNA, ST., MUM.
Pembina Utama Madya