KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PPPK BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024

KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/1261.12/BKPSDM/2024
TENTANG
KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa hal yang dapat kami sampaikan untuk Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN:
1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
3. Pelamar melamar pada jabatan tampungan yang disediakan pada aplikasi sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
4. Syarat dan ketentuan dokumen unggah sesuai dengan keterangan pada akun SSCASN Pelamar.
5. Formasi PPPK Tahap II masih sesuai dengan Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman
Takengon, Desember 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah
dto
JAMALUDDIN, SE, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19650903 199301 1 001

Pengumuman PDF klik disini

Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id