KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PPPK BAGI TENAGA NON ASN YANG TERDAPAT DALAM PANGKALAN DATA BKN KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2024

TENTANG KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PPPK BAGI TENAGA NON ASN YANG TERDAPAT DALAM PANGKALAN DATA BKN KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2024 
 Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Pelamar yang TMS pada Tapai I dan memenuhi Kritesa pada Pengumuman di bawah ini dapat mendaftar kembali 
Source : bkpsdm.acehtenggarakab.go.id