1. Yang terdata didata base BKN dan gagal seleksi administrasi, pada seleksi PPPK tahap 1, bisa ikut gelombang ke 2
2. Yang terdata didata base BKN dan ikut daftar CPnS dan gagal seleksi administrasi,bisa ikut seleksi PPPK gelombang ke 2
( Tidak berlaku bagi non asn yang terdata didata base BKN maupun non asn yang tidak terdata dan ikut seleksi CPNS dan sudah ikut SKD dan tidak lolos passing grade)
(artinya yang bisa ikut gelombang ke 2 hnya mereka non asn yang terdata dan ikut CPNS dan gagal seleksi administrasi saja, kalo sudah ikut SKD CPNS tidak bisa daftar gelombang ke 2)
3. Yang ikut gelombang ke 2 dan tidak lulus PPpk penuh waktu ,akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.