MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 634 TAHUN 2024
TENTANG
KRITERIA PELAMAR PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan non-ASN;
b. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KruTEffiA PELAMAR PADA SELEKSI PEGAWAI PEMEIDNTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belurn melamar pada seleksi pengadaan ASN.
KEDUA
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KETIGA
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
KEEMPAT
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KELIMA
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
KEENAM
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
KETUJUH
Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
KEDELAPAN
Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KESEMBILAN
Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
KESEPULUH
Dalam hal penyesua1an penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
KESEBELAS Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 10 Desember 2024
MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR s
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
RINI WIDYANTI