MENTERI PENDAYAGUNAANA PARATURNEGARA
DAN REFORMAS I BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 632 TAHUN 2024 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PADA PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan AparE".tur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil N.egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi Nom or 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PADA PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan .
KEDUA
SKB dengan sistern (Computer Assisted Test) CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.
KETIGA
Durasi waktu pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
KEEMPAT
SKB bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit
KELIMA
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan urnurn .
KEENAM
Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
KETUJUH
Jumlah soal SKB dengan sistern (Computer Assisted Test) CAT yang diselenggarakan oleh BKN adalah:
a. 80 (delapan puluh) butir soal untuk jabatan dengan materi SKB dominan memuat operasi perhitungan; atau
b. 100 (seratus) butir soal untukjabatan dengan materi SKB tidak dominan memuat operasi perhitungan.
KEDELAPAN
Pembobotan nilai untuk materi soal SKB yaitu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KESEMBILAN
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
RINI WIDYANTINI
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 632 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024